Kerugian Rp 11,5 Miliar, Status Tiga Orang Akhirnya Terungkap

JAKARTA — Kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Di tengah penyidikan yang masih berlangsung, Polda Metro Jaya menegaskan status tiga orang yang sempat diamankan bersama pemilik WO tersebut. Ketiganya belum terseret sebagai tersangka dan hingga kini masih berstatus saksi.

“Ketiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Penegasan ini disampaikan polisi di tengah spekulasi publik mengenai peran pihak-pihak lain dalam pusaran kasus WO yang merugikan banyak korban, mulai dari calon pengantin hingga vendor. Penyidik memastikan, penetapan status hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil pendalaman perkara.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita dan Dimas (DHP) yang berperan sebagai bagian pemasaran.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka Saudari APD dan Saudara DHP,” jelasnya.

Menurut Iman, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, polisi juga telah menghitung total kerugian yang dialami para korban yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

“Kepadanya, kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan. Begitu juga dengan hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan para tersangka, kami hitung jumlahnya Rp 11,5 miliar,” bebernya.

Kasus ini mencatat jumlah korban yang tidak sedikit. Polda Metro Jaya telah menerima delapan laporan polisi (LP) resmi. Di luar itu, terdapat 119 aduan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ayu Puspita dan Dimas.

“Untuk 8 LP ini salah satunya adalah laporan dari vendor, di mana vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka,” ungkapnya.

Tak hanya calon pengantin, vendor penyedia jasa pernikahan juga ikut terdampak. Mereka telah memenuhi pesanan, namun pembayaran tidak kunjung diterima. Para korban mayoritas berasal dari wilayah Jakarta dan sejumlah daerah aglomerasi Jabodetabek.

“Ada satu vendor yang sebagai korban. Jadi selain calon pengantin, ada vendor juga yang menjadi korbannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya kini fokus menelusuri aset-aset milik wedding organizer tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan berimbang.

“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentu yang diharapkan para korban ada pengembalian kerugian, tentunya kami sebagai penegak hukum akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik daripada para korban begitupun juga menjaga hak-hak tersangka,” katanya.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Polisi membuka peluang adanya perkembangan baru seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam operasional WO by Ayu Puspita. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com