Kerugian Rp 9,47 Miliar, RB Jadi Tersangka Kasus Lahan

KOTAWARINGIN TIMUR – Penegakan hukum terhadap kasus sengketa perkebunan kembali mendapat perhatian publik setelah Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial RB (52), warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Ia ditangkap karena diduga menguasai secara sepihak lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.380 hektare yang berada di dalam konsesi PT Mulia Agro Permai (MAP).

Kasus ini mulai mencuat setelah perusahaan mengaku mengalami hambatan operasional cukup panjang. Sejak April hingga November 2025, aktivitas panen di Blok J5–J8 Estate MAP Timur terhenti. Perusahaan menyatakan penghentian tersebut terjadi karena RB diduga memasang portal serta melarang pekerja memasuki area yang diklaimnya sebagai milik pribadi. Tindakan itu menyebabkan perusahaan tidak dapat melakukan pemanenan buah kelapa sawit selama berbulan-bulan.

Dari laporan internal PT MAP, kerugian operasional akibat tidak adanya panen selama periode tersebut ditaksir mencapai Rp 9,47 miliar. Kondisi ini bukan hanya berdampak pada produksi perusahaan, tetapi juga memengaruhi rantai distribusi dan pendapatan pekerja harian yang bergantung pada kegiatan panen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kotim melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah pada penetapan RB sebagai tersangka. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 huruf a Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Selain itu, RB juga dihadapkan pada Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat yang memperkuat penguasaan lahan tanpa hak.

Setelah proses penyidikan awal, RB ditangkap pada Sabtu (29/11/2025) dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka. “Tersangka adalah RB berumur 52 tahun warga Penyang dan telah dilakukan penahanan,” sebutnya.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa penguasaan lahan di sektor perkebunan tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga memicu kerugian ekonomi signifikan. Proses penyidikan yang masih berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas lahan serta menghindari persoalan serupa di kemudian hari. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com