Kerugian Rp36 Juta, Karyawan Swasta di Nunukan Ditahan Polisi

NUNUKAN – Seorang karyawan swasta berinisial JL (26) yang berdomisili di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, kini menghadapi proses hukum terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan es batu di tempatnya bekerja. Kerugian dialami pihak pemilik usaha mencapai sekitar Rp 36 juta.

Kasus ini mulai terungkap pada Ahad, 1 Juni 2025, ketika pemilik usaha mendapat informasi mengenai pembayaran 18 air tangki profil. Namun saat mencoba menghubungi JL, yang bertanggung jawab mengelola keuangan di PT Cold Storage, tidak mendapat respon.

Pelapor kemudian langsung mendatangi gudang PT Cold Storage di Jalan Hasanuddin, RT 8, Kelurahan Nunukan Utara untuk melakukan pemeriksaan keuangan, khususnya hasil penjualan es batu kristal selama Mei 2025 yang belum disetorkan.

JL tidak dapat menunjukkan uang hasil penjualan sebesar Rp 36 juta tersebut. Saat ditanya, JL mengakui bahwa uang itu telah dipakai untuk keperluan pribadinya.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 36.000.000,” ujar Kasubsi Penmas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, Ahad (8/6/2025).

Dalam penyelidikan, polisi memanggil JL ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan. Ia mengakui perbuatannya menggelapkan uang perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

Modus pelaku adalah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Sebelumnya JL dipercaya mengoperasikan mesin produksi sekaligus mengelola hasil penjualan es batu kristal. Setelah mendapat kepercayaan penuh, ia tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi, diduga membeli minuman keras dan bermain judi online.

JL kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X