TANAH LAUT – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) kini tengah menyiapkan regulasi darurat untuk mengatur penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang dan perkebunan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang diakibatkan oleh lalu lintas kendaraan berat dari kedua sektor tersebut.
Penyusunan rancangan peraturan ini menjadi agenda utama dalam rapat terbatas yang digelar di Lounge VIP Sekretariat Daerah Tala pada Kamis, 3 Juli 2025. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tala, Alfirial, S.H., M.H., dan diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya perwakilan dari Polres Tala melalui Kasat Lantas, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostasan).
Dalam pertemuan tersebut, Alfirial menegaskan pentingnya penyusunan peraturan yang tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga dapat dipahami oleh masyarakat luas. “Produk hukum harus mudah dimengerti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tala, Danoe Sulaiman, menyampaikan bahwa substansi aturan harus menyentuh langsung persoalan pokok di lapangan. Ia menyoroti perlunya pembatasan jam operasional kendaraan berat, penyesuaian muatan kendaraan dengan kapasitas kelas jalan kabupaten, serta mekanisme penanganan kerusakan jalan akibat beban berlebih.
“Jangan sampai masyarakat terus jadi korban karena tidak adanya batasan tegas terhadap kendaraan berat,” ujar Danoe, menekankan bahwa aturan ini merupakan kebutuhan mendesak demi melindungi kepentingan publik.
Setelah diundangkan, regulasi tersebut direncanakan akan melewati masa sosialisasi selama dua bulan. Tahapan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami serta menyesuaikan diri terhadap isi peraturan sebelum mulai diberlakukan secara penuh.
Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menjadi solusi konkret dalam meredam dampak negatif dari aktivitas industri terhadap infrastruktur, tanpa harus mengorbankan dinamika ekonomi. Melalui pendekatan hukum yang tegas namun komunikatif, Pemkab Tala menargetkan terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan pengguna jalan, dan kelestarian sarana transportasi publik di daerah.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan