KAPUAS – Seorang pria berinisial J (61), warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 14.00 WIB setelah nekat menembak tukang bangunan menggunakan senjata airsoftgun. Kejadian tersebut bermula akibat rasa kesal pelaku terhadap korban yang dianggapnya tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang telah dibayar satu tahun lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat AKP Sardiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di Jalan Pemuda Km. 5,5, Kelurahan Selat Utara tersebut. Menurut keterangan polisi, pelaku menghampiri korban bernama Nur Anggit (54), seorang tukang bangunan asal Kelurahan Selat Hulu, dan langsung melakukan kekerasan terhadapnya. J, yang saat itu membawa senjata airsoftgun, pertama kali memukul korban di bagian kepala dan kemudian menembaknya di lengan kiri menggunakan senapan angin.
“Pelaku diduga sakit hati karena korban tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang sudah dibayar lunas setahun lalu,” ujar AKP Sardiyanto. Korban pun mengalami luka memar di lengan kiri akibat tembakan dan pukulan dengan senjata airsoftgun.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak. Saat ditangkap, pelaku juga ditemukan memiliki senjata tajam yang disimpan di dalam mobilnya.
Polres Kapuas mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata airsoftgun berwarna hitam, lima peluru, serta senjata tajam. Pelaku kini berada di tahanan Mapolres Kapuas dan terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, yang dapat menambah masa hukuman.
Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Kapuas dalam menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum setempat. []
Redaksi03