Kesepakatan Dilanggar, Tukang Pijat Terpaksa Minta Bantuan Polisi

PALANGKA RAYA – Persoalan pembayaran jasa kembali menimpa pekerja sektor informal di Kota Palangka Raya. Seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang berprofesi sebagai terapis pijat panggilan terpaksa meminta pendampingan kepolisian setelah upah atas jasa yang telah ia berikan tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.

Perempuan berinisial A tersebut diketahui merupakan janda yang mengandalkan penghasilan harian dari jasa pijat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama anak. Peristiwa itu bermula saat seorang pria berinisial Y (48) menghubungi A dan memesan layanan pijat untuk dirinya dan sang istri di kediaman mereka. Dalam komunikasi awal, kedua belah pihak menyepakati tarif sebesar Rp150 ribu per orang.

Tanpa curiga, A memenuhi permintaan tersebut dan datang ke rumah Y sesuai jadwal. Layanan pijat pun dilakukan hingga selesai. Namun, setelah pekerjaan rampung, pembayaran tidak kunjung diberikan. Y berdalih bahwa upah akan ditransfer keesokan harinya karena tidak membawa uang tunai. Atas dasar kepercayaan, A pun pulang tanpa menerima bayaran.

Keesokan harinya, hingga pagi menjelang siang, dana yang dijanjikan tidak juga diterima. Merasa dirugikan, A bersama anaknya kembali mendatangi rumah Y untuk menanyakan kepastian pembayaran. Upaya mengetuk pintu rumah tidak mendapat respons. Dalam kondisi terdesak dan berharap pemilik rumah keluar, A sempat mematikan aliran listrik rumah tersebut.

Tindakan itu justru memicu emosi Y. Ia keluar rumah dan menolak membayar penuh upah jasa pijat. Bahkan, Y menyalahkan A atas pemadaman listrik dan hanya bersedia membayar sebagian dari kesepakatan awal.

Merasa tidak memiliki kekuatan tawar dan takut konflik berlarut, A akhirnya mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk meminta bantuan. Keluhannya diterima oleh anggota kepolisian Ipda Shamsuddin, yang dikenal masyarakat dengan panggilan Cak Sam.

Ipda Shamsuddin menjelaskan bahwa pihaknya mencoba memediasi persoalan tersebut dengan menghubungi Y secara langsung. Menurutnya, pembayaran jasa merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai kesepakatan awal.

“Kami memberikan pemahaman bahwa setiap layanan yang sudah diberikan harus dibayar sebagaimana perjanjian. Setelah dihubungi, yang bersangkutan akhirnya bersedia membayar, meskipun tidak penuh,” kata Ipda Shamsuddin, Sabtu (27/12/2025).

Ia mengungkapkan, dari total kesepakatan Rp300 ribu untuk dua orang, Y hanya membayarkan Rp200 ribu dengan alasan tidak puas terhadap hasil layanan. Karena kondisi ekonomi yang mendesak, A akhirnya menerima pembayaran tersebut meski merasa dirugikan.

Menanggapi kejadian itu, Ipda Shamsuddin mengingatkan masyarakat agar menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam setiap transaksi jasa.

“Kalau sudah ada kesepakatan, seharusnya dipenuhi. Jangan sampai persoalan sepele seperti ini berujung konflik atau masalah hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cerminan kerentanan pekerja informal yang kerap berada pada posisi lemah, sekaligus pengingat pentingnya kejujuran dan komitmen dalam transaksi sehari-hari. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com