Kesepakatan Final, Aset Pendidikan dan Kesehatan Sanggau Bertambah

SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi menuntaskan proses tukar menukar aset daerah dengan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian tukar guling tanah, gedung, dan bangunan SDN 08 serta Pustu Desa Sansat, Kecamatan Toba, yang berlangsung dan disaksikan langsung oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Selasa (06/01/2026).

Kesepakatan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang administrasi tukar menukar aset antara pemerintah daerah dan pihak swasta, yang selama ini dinantikan masyarakat setempat.

Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyebut, rampungnya seluruh proses administrasi membuka jalan bagi pemanfaatan fasilitas pendidikan dan kesehatan tanpa lagi dibayangi persoalan legalitas.

“Seluruh tahapan sudah diselesaikan. Setelah ini, tidak ada lagi keraguan dalam memanfaatkan bangunan untuk kepentingan pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat Desa Sansat,” ujar Yohanes Ontot usai penandatanganan, Selasa (06/01/2026).

Dari sisi nilai, bangunan pengganti yang diserahkan PT DSM tercatat memiliki nilai sekitar Rp9 miliar, jauh lebih besar dibandingkan aset milik pemerintah daerah yang ditukar, yang nilainya diperkirakan hanya sekitar Rp1 miliar.

Menurut Yohanes Ontot, nilai tersebut menjadi keuntungan strategis bagi daerah, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab pemeliharaan. “Ini aset yang nilainya besar dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Saya berharap fasilitas ini dimanfaatkan secara optimal dan dijaga bersama,” tegasnya.

Pemkab Sanggau menilai kesepakatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan dasar, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan, di wilayah pedesaan.

Sementara itu, Direktur PT DSM, Peng Tjoan, menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut menandai tuntasnya seluruh tahapan administratif dan hukum dalam proses tukar guling aset. “Semua tahapan sudah dilalui, kurang lebih ada 20 proses, termasuk penilaian dari KJPP dan persetujuan DPRD. Secara hukum, aset ini sudah sah dan bisa dimanfaatkan,” ungkap Peng Tjoan.

Ia juga menyinggung kontribusi PT DSM sejak beroperasi di Kecamatan Toba pada 2010, yang menurutnya turut mendorong perkembangan ekonomi desa. “Saat kami mulai berinvestasi, Desa Teraju belum berstatus desa mandiri. Sekarang kondisinya sudah berubah. Itu menjadi bagian dari komitmen kami,” ujarnya.

Peng Tjoan menambahkan, PT DSM berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui investasi jangka panjang. “Kami hadir bukan untuk sementara. Investasi ini adalah komitmen jangka panjang bagi daerah,” tutupnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com