Ketahuan Simpan Sabu, Pria Kuaro Ditangkap!

TANA PASER – Upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SUS (46) tak berkutik saat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Paser menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kuaro, Kamis 23 Oktober 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersebut.

“Atas dasar laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suradi, Sabtu (25/10/2025).

Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas yang telah melakukan pengintaian akhirnya bergerak cepat. SUS ditangkap di belakang rumahnya, bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat bruto 3,70 gram, satu bundel plastik klip kosong, sendok takar, dan tas selempang tempat menyimpan barang haram itu. Tak hanya itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max, telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Tersangka SUS mengakui semua barang yang ditemukan itu adalah miliknya,” ungkap Suradi.

Kini SUS mendekam di sel tahanan Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah pedesaan Paser belum surut, bahkan cenderung menyasar kalangan usia produktif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, demi memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi muda. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com