KUBU RAYA – Upaya PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) untuk membongkar pagar dan pondok jaga di lahan sengketa di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, berakhir tanpa hasil. Meski datang dengan pengawalan puluhan aparat kepolisian, langkah perusahaan itu tertahan oleh perlawanan hukum dari pihak koperasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/01/2026), saat rombongan PT RJP yang didampingi aparat dari Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, hingga Polsek Rasau Jaya tiba di lokasi dengan sejumlah kendaraan dan peralatan pembongkaran.
Pantauan di lapangan, suasana sempat memanas ketika perwakilan perusahaan berhadapan langsung dengan kuasa hukum serta anggota Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa yang selama ini menguasai area tersebut. Adu argumen tak terelakkan.
Perwakilan manajemen PT RJP menyatakan pembongkaran dianggap sah lantaran pihak koperasi dinilai telah kehilangan legitimasi hukum atas lahan yang disengketakan. “Kami menilai tidak ada lagi alasan mempertahankan objek ini. Proses hukum sudah berjalan dan status kepemilikan menurut kami jelas. Kalau ada keberatan, silakan diuji di pengadilan,” ujar salah satu pejabat lapangan PT RJP saat dialog berlangsung.
Pihak perusahaan berdalih, penetapan Ketua Koperasi KPSA, Nasrun M Tahir, sebagai tersangka menjadi dasar keyakinan bahwa lahan tersebut berada di bawah penguasaan PT RJP. Aktivitas koperasi yang masih berjalan di lokasi pun dinilai melanggar kesepakatan sebelumnya. “Sejak lama kami menilai ada inkonsistensi. Di satu sisi disebut menunggu proses, tapi di sisi lain aktivitas tetap berjalan,” ucap perwakilan perusahaan lainnya.
Namun argumen tersebut langsung dibantah pihak koperasi. Kuasa hukum KPSA Sawit Mandiri Perkasa, Heriyanto Gani, menegaskan pembongkaran tidak dapat dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan pembongkaran sepihak. Selama belum ada putusan inkrah, lahan ini sah kami kuasai dan kami bertanggung jawab penuh,” tegas Heriyanto.
Ia juga meluruskan status hukum kliennya yang dijadikan alasan oleh perusahaan. “Status tersangka tidak bisa dijadikan pembenaran mengambil alih lahan. Proses pidana berbeda dengan penetapan hak atas tanah,” katanya.
Menurut Heriyanto, koperasi memiliki alas hak serta bukti pembayaran pajak atas lahan tersebut. Ia menantang PT RJP untuk membuktikan legalitas penguasaan lahan melalui jalur hukum. “Jika nanti pengadilan memutuskan lahan ini milik PT RJP, kami siap angkat kaki. Tapi selama itu belum terjadi, kami tidak akan memberi izin apa pun,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum KPSA lainnya, Sulastri, yang menilai persepsi publik seolah perkara telah selesai sangat menyesatkan. “Belum ada vonis pengadilan. Jangan membangun narasi seakan-akan perkara ini sudah selesai hanya karena seseorang ditahan,” ucapnya.
Sengketa lahan antara PT RJP dan Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik ini bermula dari penguasaan lahan ratusan hektare yang disebut milik warga sejak akhir 1990-an, sebelum akhirnya bermitra dengan perusahaan pada 2015 tanpa penyelesaian ganti rugi yang tuntas.
Upaya mediasi yang difasilitasi Polda Kalbar tercatat telah dilakukan hingga belasan kali, namun belum menemukan titik temu. Sementara itu, laporan hukum dari kedua belah pihak terus berjalan di jalur masing-masing.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono, membenarkan status hukum Ketua Koperasi KPSA yang kini telah diserahkan ke kejaksaan. “Penyidikan telah rampung dan berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah,” jelas Bambang.
Gagalnya pembongkaran ini menegaskan bahwa konflik agraria di Kubu Raya masih jauh dari kata selesai, dengan potensi gesekan lapangan yang terus membayangi jika tidak segera ada kepastian hukum. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan