Keterlambatan PTSL Diperiksa Ombudsman Kalbar

PONTIANAK – Masalah layanan publik kembali mencuat, kali ini menyasar program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sejumlah warga Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, melaporkan kelambatan dalam penyelesaian sertipikat tanah yang diajukan melalui program PTSL tahun 2022.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat menanggapi laporan tersebut dan tengah memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi formil oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi formil karena pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Belum masuk ke tahap pemeriksaan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, di Pontianak, Minggu (8/6/2025).

Keluhan warga mencuat karena tidak adanya kejelasan informasi dari Kantor Desa Ambawang Kuala maupun dari Kantor Pertanahan Kubu Raya, sementara pemohon lainnya yang mengikuti program serupa pada tahun yang sama sudah menerima sertipikat.

Tanah yang disengketakan oleh pelapor diketahui telah dikelola secara turun-temurun, bahkan sebagian sudah dijadikan permukiman dan lahan pertanian. “Menurut laporan warga, lahan yang diajukan untuk sertifikasi adalah tanah yang telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun,” jelas Tariyah.

Sebagai lembaga independen pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur, tanpa terkecuali. “Setelah diplenokan, baru diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan. Jika ya, maka kami akan meminta klarifikasi dari instansi terlapor maupun pihak terkait,” katanya.

Tariyah juga mengungkapkan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Kubu Raya, namun juga mencuat di wilayah lain seperti Kabupaten Mempawah. Hal ini mengindikasikan bahwa hambatan dalam program PTSL bersifat sistemik dan memerlukan pendekatan lintas sektor.

“Permasalahan PTSL tampaknya bersifat sistemik dan masif, karena itu dibutuhkan penanganan yang menyeluruh dan kolaboratif. RT, lurah, kepala desa, camat, hingga kantor pertanahan perlu dilibatkan secara aktif,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan serupa untuk tak segan menyampaikan aduan. Menurutnya, keterlibatan publik penting untuk mendorong reformasi pelayanan pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X