static.promediateknologi.id

Keterlibatan Anggota DPRD Bulungan dalam Kampanye Pilkada 2024: Ketentuan dan Izin Cuti

BULUNGAN   – Sebagai orang politik, keterlibatan anggota DPRD dalam kontestasi Pilkada 2024 ini tidak diragukan lagi sangat erat. Termasuk dalam kampanye massa yang sekarang tengah berlangsung ini. Meski ada kebebasan melakukan kampanye, ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dipatuhi bagi para Anggota DPRD. Salah satunya wajib memgajukan cuti.

Seperti diketahui, tahapan masa kampanye pada Pilkada 2024 berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Tak terkecuali bagi anggota DPRD Bulungan. Menurut Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, keterlibatan anggota dewan untuk ikut aktif kampanye dalam Pilkada 2024 sangat dimungkinkan. Hal tersebut sejalan dengan arah dukungan parpol yang melekat pada diri setiap Anggota DPRD. “Tetapi, anggota dewan yang terlibat kampanye aktif mendukung salah satu Paslon harus tetap mengajukan izin cuti,” kata Riyanto, Kamis (10/10/2024).

Hal tersebut, jelasnya, sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye. Di mana, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengizinkan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara. “Jadi, bagi Anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD,” kata Riyanto. Sejauh ini, kata Riyanto, ada sejumlah anggota DPRD Bulungan yang telah mengajukan izin cuti untuk melaksanakan kampanye.[]

Redaksi09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com