Ketidakpastian Regulasi Bisa Hambat Investasi Sawit di Kaltim

Penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025 dinilai harus menjamin keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, penerimaan negara, dan keberlanjutan investasi industri kelapa sawit.m

BALIKPAPAN – Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan investasi industri kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan karena itu dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar penegakan hukum tidak meningkatkan risiko usaha dan menghambat masuknya investasi.

Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulawarman (Unmul), Zainal Abidin, dalam Borneo Forum 2026 di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (06/08/2026). Kegiatan itu didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP).

Zainal mengatakan, dari perspektif ekonomi, kepastian hukum merupakan salah satu prasyarat penting bagi keberlangsungan investasi. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi sebagai dasar dalam mengambil keputusan bisnis.

Menurut dia, keraguan terhadap kepastian hukum berpotensi membuat investor menahan investasi. Dalam kondisi tertentu, ketidakpastian bahkan dapat mendorong investor mengalihkan modalnya ke wilayah lain yang dinilai memiliki iklim usaha lebih pasti.

“Kalau investor sudah ragu, maka investasi akan tertahan. Bahkan bisa memicu capital flight. Padahal investasi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki posisi strategis sebagai salah satu growth pole atau pusat pertumbuhan ekonomi di Kaltim. Perkebunan sawit tidak hanya menghasilkan komoditas ekspor, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi sektor perdagangan, jasa, transportasi, industri pengolahan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Zainal, karakter industri kelapa sawit juga berbeda dengan pertambangan. Komoditas tambang merupakan sumber daya tidak terbarukan, sedangkan kelapa sawit dapat terus menghasilkan nilai ekonomi melalui peningkatan produktivitas, peremajaan tanaman, dan pengembangan industri hilir.

Atas dasar itu, ia mengingatkan agar implementasi PP Nomor 45 Tahun 2025 tidak justru meningkatkan persepsi risiko investasi bagi pelaku usaha.

Menurutnya, ketidakpastian regulasi dan bertambahnya beban administrasi dapat meningkatkan biaya investasi. Kondisi tersebut berpotensi menaikkan cost of capital atau biaya modal perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan biaya produksi dan menekan daya saing industri kelapa sawit nasional.

“Kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan investasi,” katanya.

Sementara itu, praktisi hukum kehutanan Sadino menilai penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025 perlu dibarengi dengan penyelesaian persoalan tumpang tindih regulasi, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak atas tanah.

Menurut Sadino, sejumlah persoalan di lapangan muncul akibat belum sinkronnya kebijakan administrasi. Kondisi tersebut menyebabkan pelaku usaha menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan seluruh aspek legalitas diselesaikan secara komprehensif, terutama jika terjadi pengalihan pengelolaan lahan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Penyelesaian aspek legalitas tersebut dinilai penting agar penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025 mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan sekaligus menjamin kejelasan hukum bagi pihak yang nantinya menerima pengelolaan lahan. []

Penulis: Irwanto. S | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *