BALIKPAPAN – Ketidakpastian dalam penerapan regulasi dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi di sektor kelapa sawit. Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan perlu dilakukan secara hati-hati agar tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi.
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Dr. Zainal Abidin, dalam Borneo Forum 2026 yang di gelar di hotel Platinum Balikpapan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP).
Zainal mengatakan, dalam perspektif ekonomi, kepastian hukum merupakan salah satu prasyarat penting bagi keberlangsungan investasi. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi sebagai dasar dalam mengambil keputusan bisnis.
Menurutnya, ketika kepastian hukum diragukan, investasi berpotensi tertahan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, investor dapat mengalihkan modalnya ke wilayah lain yang dianggap memiliki iklim usaha lebih pasti.
“Kalau investor sudah ragu, maka investasi akan tertahan. Bahkan bisa memicu capital flight. Padahal investasi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki posisi strategis sebagai salah satu growth pole atau pusat pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. Perkebunan sawit tidak hanya menghasilkan komoditas ekspor, tetapi juga menciptakan efek berganda terhadap berbagai sektor, mulai dari perdagangan, jasa, transportasi, industri pengolahan hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Zainal juga membandingkan sektor sawit dengan pertambangan. Jika komoditas tambang memiliki karakter sumber daya yang tidak terbarukan, kelapa sawit dapat terus menghasilkan nilai ekonomi melalui peningkatan produktivitas, peremajaan tanaman, dan pengembangan industri hilir.
Karena itu, ia mengingatkan agar implementasi PP 45 Tahun 2025 tidak justru meningkatkan persepsi risiko investasi.
Menurutnya, apabila ketidakpastian regulasi dan tambahan beban administrasi membuat biaya investasi meningkat, maka cost of capital atau biaya modal perusahaan juga berpotensi naik. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan biaya produksi dan menekan daya saing industri sawit nasional.
“Kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan investasi,” katanya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Kehutanan Dr. Sadino yang juga menjadi narasumber dalam diskusi tersebut menilai implementasi PP 45 perlu dibarengi dengan penyelesaian persoalan tumpang tindih regulasi, khususnya terkait kawasan hutan dan hak atas tanah.
Menurut Sadino, sejumlah persoalan di lapangan muncul karena belum sinkronnya kebijakan administrasi. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat pelaku usaha menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek legalitas diselesaikan secara komprehensif, terutama apabila terjadi pengalihan pengelolaan lahan kepada badan usaha negara.
Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang saat ini menjalankan kegiatan perkebunan, tetapi juga memberikan kejelasan bagi pihak yang nantinya menerima pengelolaan lahan.[]
Penyunting: Irwanto. S
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan