Ketua dan Waka PN Depok Diciduk, Dunia Peradilan Diguncang

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan memicu sorotan tajam terhadap integritas lembaga peradilan. Kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan ini dinilai sebagai alarm serius bagi penegakan hukum di Indonesia.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan pengadilan. Anggota KY Abhan menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut penting untuk menjaga marwah peradilan.

“Langkah KPK ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. KY mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, terutama ketika menyentuh wilayah sensitif seperti lembaga peradilan,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (06/02/2026) malam.

Namun demikian, KY juga mengaku prihatin atas terungkapnya kasus tersebut. Menurut Abhan, peristiwa ini mencederai fungsi pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan bagi masyarakat.

“Ini sangat disayangkan. Ketika pengadilan seharusnya menjadi tempat terakhir mencari keadilan, justru muncul dugaan praktik korupsi yudisial. Ini pukulan berat bagi dunia peradilan,” katanya.

Abhan menambahkan bahwa kasus ini terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata dipicu faktor ekonomi.

“Peristiwa ini mencatatkan dengan jelas bahwa peningkatan kesejahteraan bukan satu-satunya solusi. Integritas pribadi dan komitmen moral tetap menjadi kunci utama,” ujarnya menegaskan.

KPK sebelumnya mengungkap konstruksi perkara suap yang melibatkan pimpinan PN Depok tersebut. Kasus bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok, yang gugatannya dikabulkan PN Depok atas nama PT Karabha Digdaya (KD).

Setelah putusan keluar, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, proses tersebut belum dijalankan hingga satu bulan kemudian. Pada saat yang sama, pihak warga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam situasi tersebut, KPK menilai terjadi pengaturan internal. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya peran perantara di internal pengadilan.

“Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menunjuk seorang jurusita sebagai penghubung tunggal antara pihak berperkara dan pengadilan. Skema ini yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan suap,” kata Asep dalam jumpa pers.

OTT ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor peradilan dan kembali memantik tuntutan publik agar reformasi pengawasan hakim dilakukan secara menyeluruh. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com