Ketua DPRD Kotim Pastikan Hak Warga Desa Pantap Tetap Terjaga

KOTAWARINGIN TIMUR – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengungkapkan adanya aduan dari warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, terkait persoalan tumpang tindih perizinan antara masyarakat dengan perusahaan tambang. Laporan itu disampaikan langsung ke DPRD Kotim dan kini tengah ditindaklanjuti.

Menurut Rimbun, aduan tersebut berhubungan dengan izin yang dimiliki masyarakat melalui koperasi dan kelompok tani. Koperasi Bhakti Karya Abadi diketahui mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 2.142 hektare di Desa Pantap. Sementara itu, Kelompok Tani (Poktan) Hutan Bhakti Karya Abadi juga mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) dengan luas sekitar 819 hektare.

“Ada laporan warga meminta penyelesaian ke lembaga terkait tumpeng tinidih perizinan di Desa Pantap Mentaya Hulu,” kata Rimbun, Selasa (02/09/2025).

Di lokasi HTR tersebut, ditemukan adanya tumpang tindih dengan perusahaan tambang pasir silika. Warga berharap masalah itu bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Menurut Rimbun, baik program HTR maupun kegiatan pertambangan merupakan kebijakan resmi dari pemerintah, sehingga perlu difasilitasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Masyarakat desa berharap tetap diberi ruang untuk mengelola dan memanfaatkan hutan rakyat sesuai izin yang mereka kantongi. Hal ini dinilai penting demi meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Rimbun menegaskan DPRD Kotim akan memfasilitasi persoalan tersebut dan membawanya ke tingkat lebih tinggi, termasuk menyampaikan kepada Satuan Tugas Penertiban Tambang yang baru saja dibentuk pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Tumpang tindih perizinan ini sejatinya akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kondisi seperti ini sangat rentan memicu gesekan antara dunia usaha pertambangan dengan masyarakat,” tandasnya.

Dengan adanya langkah fasilitasi tersebut, DPRD berharap penyelesaian dapat ditempuh secara adil agar hak masyarakat tetap terjaga tanpa menghambat kegiatan usaha yang sah.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com