JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah secara resmi menghapus kebijakan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan tergolong sebagai berita bohong atau hoaks yang menyesatkan publik.
“Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Minggu (13/4/2025).
Politikus Partai Gerindra itu juga menyesalkan adanya penyebaran informasi yang mencatut nama Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak yang disebut-sebut telah mengambil keputusan tersebut. Ia menilai pencatutan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga keliru secara struktur pemerintahan.
“Lagipula, saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoaks tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada adalah Kementerian Hukum (Kemenkum), karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian,” jelasnya lebih lanjut.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa baik Komisi III DPR RI maupun Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan formal untuk menetapkan atau mencabut kebijakan mengenai SKCK. Ia memastikan bahwa sampai saat ini, belum ada kebijakan resmi yang menyatakan penghapusan persyaratan SKCK untuk keperluan administrasi maupun proses perekrutan.
“Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut, dan kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa verifikasi dan menyarankan agar aspirasi publik mengenai keberadaan dan persyaratan SKCK disampaikan langsung kepada lembaga yang mensyaratkannya, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
“Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri,” pungkas Habiburokhman.[]
Redaksi10