BULUNGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah tersebut diwajibkan membayar upah tenaga kerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Kaltara, Dewi Parasamya Wijayanti, pada Jumat (28/02/2025).
Menurut Dewi, ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa perusahaan tidak lagi dapat menangguhkan pembayaran upah kepada karyawan. Dalam UU sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003, masih terdapat ketentuan yang memungkinkan adanya penangguhan upah.
Namun, dengan adanya perubahan dalam UU terbaru, perusahaan diwajibkan untuk membayar gaji sesuai dengan UMK yang berlaku di daerah masing-masing.
“Dulu memang ada yang namanya penangguhan upah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, tetapi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 ini sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegas Dewi.
Dengan adanya peraturan ini, seluruh perusahaan di Kaltara harus menaati ketentuan yang berlaku dan membayar hak tenaga kerja sesuai UMK yang ditetapkan.
Dewi juga menyampaikan bahwa meskipun pihaknya belum menerima pengaduan terkait perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, pengawasan terhadap hal tersebut terus dilakukan. Sejak 2022 hingga 2025, Disnakertrans Kaltara mencatat beberapa laporan mengenai ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar upah sesuai UMK, namun laporan-laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara serius.
“Pengawasan terus kami lakukan, kami juga memberikan pembinaan kepada pengusaha agar mereka mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Disnakertrans Kaltara berharap dengan adanya pengawasan yang intensif dan pembinaan terhadap perusahaan, hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan terciptanya lingkungan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya tersebut, mereka juga akan terus memperhatikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan UMK yang sudah ditetapkan di setiap kabupaten/kota di Kaltara. []
Redaksi03