Kisruh Tanah PM Noor, Saksi Dihadirkan Pihak Terlawan

SAMARINDA — Sengketa lahan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda, kembali memasuki babak penting dalam proses hukum. Sidang gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo (63) terhadap pihak terlawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (11/11/2025). Perkara dengan nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr itu kini resmi memasuki tahap pembuktian.

Dalam perkara ini, pihak terlawan terdiri atas H Amransyah (Terlawan I), I Nyoman Sudiana (Terlawan II), dan Rahol Suti Yaman (Terlawan III). Sengketa bermula dari permohonan eksekusi tanah seluas 4.444 meter persegi oleh pihak terlawan, yang ditentang oleh Ernie karena mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2249 Tahun 1996. Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya maupun menerima gugatan resmi atas kepemilikan lahannya.

Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro, dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo. Dalam persidangan tersebut, pihak terlawan I menghadirkan tiga orang saksi, namun hanya dua di antaranya yang memberikan keterangan, yakni Fajri, mantan Ketua RT 39 Kelurahan Sempaja, dan Syamsu Alam, mantan Camat Samarinda Utara.

Usai sidang, kuasa hukum pihak pelawan, Abraham Ingan, menyebutkan bahwa keterangan saksi-saksi pihak terlawan banyak mengandung kejanggalan dan bahkan berpotensi menyesatkan jalannya proses hukum.

“Keterangan saksi RT dan mantan camat tidak sesuai dengan pernyataan mereka sebelumnya. Kami khawatir ada upaya memberikan keterangan palsu, yang bisa berimplikasi pidana hingga tujuh tahun penjara,” tegas Abraham seusai sidang.

Abraham menjelaskan, dalam kesaksiannya, Syamsu Alam menyebutkan bahwa penerbitan dokumen tanah seharusnya mengikuti prosedur sesuai peraturan pemerintah, termasuk pemasangan papan pengumuman kepemilikan lahan. Namun, menurutnya, penerbitan SPPT tahun 2014 atas nama Rahol tidak melalui prosedur yang benar.

“Syamsu Alam mengakui, dalam kasus ini, tidak ada pengumuman publik yang dilakukan, padahal hal tersebut wajib untuk memberi kesempatan masyarakat menyampaikan keberatan,” ujar Abraham.

Selain itu, saksi Fajri juga memberikan keterangan mengenai riwayat tanah tersebut, tetapi pernyataannya dinilai tidak konsisten dengan kesaksiannya pada perkara perdata sebelumnya, yaitu nomor 31/Pdt.G/2024/PN Smr.

“Saksi mantan RT ini yang membuat keterangan-keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan mereka sebelumnya, padahal mereka sendiri menjadi saksi di dalam perkara perdata nomor 31 dan hari ini tidak mengakui di depan Majelis Hakim,” kata Abraham.

Majelis hakim dalam persidangan juga menyampaikan rencana untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) terhadap lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Peninjauan lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/11/2025) guna memastikan letak dan batas lahan milik Ernie Aguswati Hartojo. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak pelawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan kompleksitas sengketa pertanahan di wilayah perkotaan, khususnya terkait prosedur administrasi dan keabsahan sertifikat kepemilikan yang seringkali menimbulkan perbedaan tafsir hukum di antara pihak-pihak yang bersengketa. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com