Km 171 Satui : Setelah Longsor, Muncul Dugaan Peti

Aktivitas alat berat yang diduga penambang ilegal di Km 171 Tanah Bumbu, Kalsel. (Sumber: Dokumen laporan PT Arutmin Indonesia ke Polda Kalsel).

 

BANJARMASIN – JALAN nasional yang terputus di kilometer (Km) 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum jelas kapan akan diperbaiki. Kini muncul isu tak sedap. Ada aktivitas mencurigakan yang disimpulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pertambangan tanpa izin (Peti).

Dalam siaran persnya pada 25 Mei lalu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mensinyalir bahwa longsornya jalan Km 171, merupakan dampak dari kegiatan pertambangan batubara tanpa izin atau tambang ilegal.

PT Arutmin Indonesia juga sudah melaporkan temuan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel. Beserta beberapa bukti foto yang mereka anggap aktivitas ilegal. Begitupun PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB). Keduanya mengeklaim telah mematuhi regulasi untuk menambang minimal berjarak 500 meter dari jalan.

Namun, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, menegaskan bahwa isu terkait munculnya aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di kawasan Jalan Km171 adalah tidak benar. Dia memastikan bahwa sejumlah alat berat yang ada di lokasi, tidak lain terkait dengan penanganan perbaikan jalan di kawasan tersebut.

“Kalau dugaan ada yang melakukan Peti, itu saya pastikan bukan. Itu adalah PT AKBP yang ditunjuk resmi oleh Bupati Tanah Bumbu untuk pematangan lahan untuk dibangun dinding penahan tanah,” jelas mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini kepada awak media di Mapolda Kalsel, Rabu (12/07/2023).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH

Jenderal bintang dua ini menambahkan dugaan Peti yang dimaksud adalah PT Andifa Kharisma Borneo Pratama (AKBP) yang sedang melakukan penyiapan penanganan untuk upaya perbaikan. PT AKBP memang sudah secara resmi ditunjuk oleh Bupati Tanbu untuk melakukan pematangan lahan, termasuk juga dengan membuat Dinding Penahan Tanah (DPT).

“Yang ada, kerja-kerja dari PT AKBP yang ditunjuk melakukan pematangan lahan, sekaligus persiapan DPT terhadap jalan,” bebernya.

PT AKBP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tansportasi bahan bakar minyak dan kontraktor pertambangan. Ia anak perusahaan dari Andifa Group. Korporasi yang berdiri sejak Februari 2022 itu bergerak di beberapa bidang. Seperti sektor minyak dan gas, pertambangan, jasa pengelolaan pelabuhan, jasa angkutan laut, perkebunan, peternakan, jasa keagenan pelayaran, dan industri air mineral.

Kapolda pun menantang apabila ada pihak yang masih menyatakan bahwa itu adalah aktivitas Peti, bisa memperlihatkan bukti-buktinya. “Kalau ada yang mengatakan itu Peti, kasih saja buktinya,” ujarnya.

Terpisah, Manager Kampanye Walhi, Muhammad Jefri Raharja berharap kepolisian dalam hal Polda Kalsel tak terburu-buru menyimpulkan tidak ada Peti di area Km 171. Walhi mengaku memiliki data sendiri.

“Dari jarak lubang tambang dengan jalan dari sisi utara hanya 38 meter. Dan dari sisi selatan 152 meter,” beber Cecep -panggilan akrab Muhammad Jefri Raharja.

Fakta lainnya lanjut Cecep, jarak lubang tambang dengan sungai hanya 195 meter. Lebih parah, hanya 42 meter dari permukiman warga. Pertambangan aktif sendiri hanya berjarak 183 meter dari titik longsor Km 171. Lubang pasca tambang bahkan jauh lebih dekat; 19 meter.

“Carut marut pertambangan ini harusnya dapat ditindak tegas. Baik dengan sanksi administratif maupun pidana,” tekannya. Lantas, siapa pemilik lubang tambang di sisi jalan itu? Kata Cecep; yang tahu semestinya polisi. []

Penulis / Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com