KMP Muchlisa Tenggelam, Santunan Jasa Raharja Diserahkan

BALIKPAPAN – Operasi pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Muchlisa di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi dinyatakan selesai setelah tim SAR gabungan menemukan korban terakhir pada Rabu (07/05/2025).

Korban terakhir yang ditemukan bernama Kahayu, ditemukan dalam kondisi utuh di kedalaman 12 meter di area kardek kapal. Ia kemudian dievakuasi ke Posko SAR dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses identifikasi serta autopsi. Sebelumnya, korban bernama Ilham ditemukan di dek ruang istirahat ruang tengah pada Selasa (06/05/2025). Kedua korban merupakan kru kapal yang sempat dinyatakan hilang setelah insiden tenggelamnya kapal pada Senin (05/05/2025).

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda Prihanto Asmoro, menyampaikan duka cita mendalam dan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam misi penyelamatan. Sebagai tindak lanjut, PT Jasa Raharja telah memproses pemberian santunan kepada ahli waris kedua korban meninggal.

Ilham, yang berdomisili di Penajam, dan Kahayu, yang berdomisili di Kudus, masing-masing akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan ini disalurkan secara non tunai ke rekening orang tua masing-masing sebagai ahli waris yang sah. “Ini adalah bentuk kehadiran negara kepada rakyatnya dalam kondisi apa pun, khususnya dalam kondisi berduka,” tegas Asmoro, Rabu (07/05/2025).

 santunan untuk korban Kahayu diserahkan secara simbolis pada sore hari, pukul 17.00 WITA, Rabu (07/05/2025). Sementara itu, santunan untuk korban Ilham direncanakan diserahkan pada pagi hari, Kamis (08/05/2025), di lokasi yang sama.

Lebih lanjut, Asmoro menegaskan bahwa PT Jasa Raharja juga memastikan tidak ada korban luka-luka dalam insiden ini. Saat ini, proses pendataan dan perhitungan kerugian material, seperti barang dan kendaraan yang diangkut kapal, masih berlangsung. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan PT Jasa Raharja Putra, anak perusahaan yang menangani asuransi kerugian barang. Pihak Jasa Raharja dan pemilik kapal kini tengah menyelesaikan klaim asuransi barang yang telah disepakati bersama para pemilik barang dan kendaraan.

“Semua upaya ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” pungkas Asmoro. []

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com