Komdigi Bekukan World ID dan Worldcoin di Indonesia

JAKARTA – Platform World App tengah menjadi sorotan publik Indonesia. Aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan rintisan berbasis teknologi, Tools for Humanity (TFH), ramai diperbincangkan setelah menawarkan imbalan sebesar Rp800 ribu bagi siapa saja yang bersedia merekam data biometrik matanya melalui perangkat khusus bernama Orb. Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung di Bekasi dan viral di berbagai platform media sosial.

World App sendiri merupakan bagian dari ekosistem yang lebih besar bernama World, yang terdiri atas empat komponen utama: World ID, World App, World Coin, dan World Chain. Sistem ini dirancang untuk membangun identitas digital yang dapat memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia sejati bukan bot di era dominasi kecerdasan buatan.

World ID berfungsi sebagai alat verifikasi identitas digital yang diklaim aman dan anonim. Identitas tersebut kemudian tersimpan di World App, yang juga mendukung transaksi aset digital dan berbagai layanan mini aplikasi. Jaringan blockchain yang menopang sistem ini, World Chain, disebut bersifat terbuka dan mengusung prinsip tata kelola komunitas. Sementara itu, World Coin adalah mata uang kripto yang bisa diperoleh secara gratis oleh pengguna yang telah diverifikasi keunikannya.

Namun, di balik ambisinya, operasi World App menuai kekhawatiran. Pasalnya, proses verifikasi menggunakan perangkat Orb ternyata melibatkan pemindaian detail biometrik, termasuk iris mata, wajah, tubuh, serta detak jantung dan pernapasan pengguna. Meski diklaim tak menyimpan data pribadi, teknologi ini memicu perdebatan soal etika dan privasi.

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan World ID dan Worldcoin. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Minggu (4/5).

Dalam penyelidikan awal, Komdigi menemukan bahwa perusahaan pelaksana di lapangan, PT Terang Bulan Abadi, belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Sedangkan TDPSE yang tercatat atas nama Worldcoin ternyata terdaftar atas badan hukum berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

Tak hanya pemerintah, Mabes Polri juga memberi perhatian khusus. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penyelidikan bila ditemukan unsur pidana. “Seluruh aksi kejahatan berbasis teknologi menjadi perhatian serius bagi kepolisian,” ucapnya di Bareskrim Polri, Senin (5/5).

Sementara itu, TFH dalam keterangannya menyatakan telah menghentikan sementara seluruh layanan verifikasi di Indonesia. Mereka mengaku sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah terkait kepatuhan terhadap regulasi nasional. TFH juga menegaskan bahwa teknologi mereka dirancang untuk menjaga privasi dan tidak menyimpan data pribadi pengguna.

Meski menyebut diri berhati-hati, rekam jejak Worldcoin sebelumnya sempat dikritik. Investigasi MIT Technology Review pada 2022 menuding platform ini mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk sejumlah warga di desa-desa di Jawa Barat, dengan imbalan uang tunai. Cara pendekatan yang serupa, seperti pemberian hadiah AirPods di Sudan, menunjukkan pola yang menyasar komunitas dengan literasi digital rendah.

Pemerintah Indonesia kini bersiap mengambil langkah lanjut demi memastikan tidak ada pelanggaran privasi dan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan layanan digital berbasis biometrik tersebut. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com