JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Polisi akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor sebelum melanjutkan penyelidikan lebih jauh.
“Tim penyelidik dan penyidik akan memanggil pelapor untuk klarifikasi secara resmi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan pers, Sabtu (10/01/2026).
Selain itu, Polda Metro Jaya akan menganalisis sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman percakapan, tangkapan layar, dan materi gambar yang terkait. “Semua bukti akan kami analisis secara cermat,” kata Budi.
Budi menambahkan, masyarakat diimbau agar tidak terbawa bias dalam menyampaikan informasi. “Kami akan profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Laporan terhadap Pandji terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau 301 KUHP dan/atau 242 dan 243 KUHP. Pelaporan itu disampaikan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menilai materi Mens Rea berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Menurut kami, materi beliau merendahkan, memfitnah, dan bisa memecah belah bangsa. Ini keresahan kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, dan teman-teman Aliansi Muda Muhammadiyah,” ungkap Rizki Abdul Rahman Wahid, Presedium Angkatan Muda NU, Kamis (8/1).
Hingga berita ini dimuat, Pandji belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui akun Instagram pribadinya.
Sikap Organisasi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan Aliansi Muda NU yang melaporkan Pandji bukan bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menekankan bahwa pelaporan itu dilakukan oleh individu atau kelompok, bukan representasi organisasi.
“Kalau untuk PBNU jelas bukan. NU memang terbuka, jadi pengatasnamaan individu atau kelompok sudah ada sejak lama,” ujar Ulil, Jumat (9/1). Ia menambahkan, humor penting untuk masyarakat. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang membuat orang tertawa harus berhadapan dengan hukum. Humor itu koentji,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi organisasi. “Pengatasnamaan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan mandat Persyarikatan Muhammadiyah. Tindakan itu merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi,” jelas Bachtiar Dwi Kurniawan, Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Jumat (09/01/2026).
Muhammadiyah menghormati jalur hukum yang ditempuh warga negara, namun menegaskan hal tersebut tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. “Setiap langkah resmi Muhammadiyah hanya bisa disampaikan pimpinan yang berwenang sesuai AD/ART,” pungkas Bachtiar. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan