Komisi I DPRD Samarinda Fasilitasi Warga Loa Bahu dan Air Hitam

SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda dan warga Kelurahan Loa Bahu serta warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda.

RDP yang digelar di ruang rapat Gabungan, Lantai 1 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (19/02/2025) itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra yang didampingi anggota Aris Mulyanata dan Ronal Stephen Lonteng serta dua orang staff Komisi I.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan RDP membahas penyelesaian tanah tumpang tindih di kawasan transmgrasi wilayah Rukun Tetangga (RT) 13 Kelurahan Loa Bahu dan mengenai ganti rugi lahan milik Chairul Anwar yang berada di Jalan Folder Air Hitam, Samarinda.

“Masalah lahan di folder Air hitam yang sekarang dibangun gedung taekwondo, lahan milik mereka belum ada pergantian dan lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat puluhan tahun tiba-tiba terakhir itu diklaim sebagai lahan transmigrasi dari kementerian transmigrasi,” ujar Samri, sapaan akrabnya ini.

Dia mengungkapkan, menurut BPKAD Samarinda bahwa ada 7 orang yang mengaku belum dibebaskan, tapi dari pihak aset itu meminta pemilik lahannya mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditentukan titik koordinatnya untuk memastikan di mana lahan yang diklaim oleh masyarakat ini, setelah itu baru pemerintah kota (Pemkot) bisa melakukan tindakan selanjutnya.

“Pemkot merasa bahwa lahan itu semua sudah dibebaskan, tapi berapa tahun kemudian itu muncul ada masyarakat yang mengklaim bahwa itu lahannya yang belum dibayar sampai sekarang, sementara Pemkot sudah melakukan pembayaran sejak tahun 2013, makanya Pemkot minta menunjukkan dulu di mana sebenarnya letak koordinat lahan itu,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.

Dilanjutkan Samri, terkait lahan di RT 13 Loa Bahu yang sebelumnya masyarakat itu sudah ada sebagian yang membuat sertifikat namun di tahun 2003 lalu sudah diblokir karena Kementrian Transmigrasi bersurat ke BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat.

“Masyarakat itu mengadu ke DPRD Samarinda untuk meminta kejelasan dan BPKAD Samarinda masih akan menelusuri lahan itu masuk aset Pemkot atau tidak, jadi masih ada RDP selanjutnya untuk mengetahui hasilnya,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir ini. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X