Komisi I DPRD Samarinda Soroti Perizinan Wisata Theme Park

SAMARINDA – Tempat wisata Theme Park yang baru saja dibuka di Jalan D.I. Panjaitan, Samarinda, dihentikan sementara operasionalnya hingga perizinannya selesai diproses.

Tempat wisata tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan yang diwajibkan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang seharusnya sudah dipenuhi sebelum dibuka untuk umum.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, meminta agar para pelaku usaha lebih memperhatikan kelengkapan perizinan sebelum memulai investasi.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyegelan dan memastikan operasional yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini sekaligus peringatan bagi para pengusaha ketika akan melakukan usaha itu memperhatikan segala bentuk perizinan jangan sampai nanti dia sudah berinvestasi banyak kemudian tidak bisa beroperasi karena terkendala izin,” ujar Samri-sapaanya kepada awak media di kantor DPRD Samarinda, Kamis (13/02/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengimbau agar tidak terlalu tegas dalam menanggapi hal tersebut.

Pemkot memberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi sementara proses perizinan dan kelengkapan sarana penunjang dilengkapi oleh pengusaha, dengan harapan agar hal itu tidak merugikan pihak pengusaha.

“Kami juga meminta kepada Pemkot jangan juga terlalu saklek yang kemudian ini merugikan pengusaha. Mereka sudah berinvestasi banyak kemudian dia tidak bisa beroperasi, jadi tinggal dilihat letak kekeliruannya di mana.  Itu saja yang diperbaiki,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.

Samri menyatakan bahwa penutupan tempat wisata tersebut menjadi pelajaran bagi pengusaha di Kota Samarinda. Pemkot Samarinda menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang menjalankan operasional sebelum memperoleh izin yang sah.

“Ini bisa dijadikan pelajaran bagi yang lain, akibatnya dilakukan penutupan sampai tidak ada kejelasan nanti kapan mereka bisa beroperasi,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir ini.

Dalam kesempatan itu Samri mengingatkan Pemkot Samarinda bahwa para pengusaha yang mau berinvestasi juga memiliki tujuan untuk memajukan Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jadi sudah sewajarnya juga dapat memberikan solusi yang terbaik bagi pengusaha.

“Kami mendorong Pemkot untuk juga mempertimbangkan pelaku usaha yang sudah berinvestasi banyak itu, tujuannya mereka untuk membangun Samarinda dan kalau bisa diberikan kemudahan kenapa harus dipersuli,” tutup Samri. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com