PARLEMENTARIA KALTIM – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil memfasilitasi masalah keberatan atas ganti rugi tanah dan bangunan untuk pengadaan tanah kawasan Karang Mumus Segmen Segiri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Penyelesaian masalah itu dilakukan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (27/06/2023). Dalam RDP tersebut hadir tiga orang anggota dewan yakni, Jahidin sekaligus sebagai pimpinan rapat, Rima Hartati dan Muhammad Udin. Mereka didampingi seorang staf ahli dan dua orang staf komisi.
Sementara dari pihak Pemkot Samarinda hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Samarinda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, serta Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Samarinda. Sedangkan dari warga Kelurahan Bandara yang keberatan atas ganti rugi tanah adalah Muhammad Mukhbib didampingi kuasa hukumnya.
Usai digelar RDP yang berlangsung sekitar satu jam itu, Jahidin mengungkapkan bahwa ada titik temu. Dalam permasalahan tersebut, sebenarnya bukan Pemkot Samarinda tidak mau membayar tetapi ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Sehingga ada komunikasi yang terputus antara kuasa hukum dengan pihak Pemkot Samarinda.
“Setelah kita hearing dengan Pemerintah Kota Samarinda ada titik temu, artinya hanya komunikasi yang tidak bersambung bukan berarti pemerintah tidak bersedia menyelesaikan hak yang dituntut oleh masyarakat tetapi ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi,” ujar anggota dewan kelahiran Banti, 01 Januari 1959 ini.
Dia melanjutkan, hasil RDP ini pihak Pemkot Samarinda bersedia menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan dengan persyaratanya dilengkapi. Sementara melalui kuasa hukumnya, warga menyanggupi persyaratan itu.
“Kesimpulan dari rapat itu bahwa pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR dan perwakilan dari Sekertaris Kota Samarinda bersedia menyelesaikan pembayaran ganti rugi termasuk tanah,” ujar Jahidin.
Ia mengatakan persyaratan yang belum selesai itu karena belum terbitnya peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nanti setelah dilakukan pengukuran oleh BPN dan diterbitkan peta bidang, baru bisa ditentukan berapa nilianya. Setelah itu akan dilakukan pembayaran.
“Jadi persoalan ini sebenarnya sudah selesai, tinggal teknisnya saja, karena sudah ada kesepakatan,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono