SAMARINDA – Polemik pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Rabu (25/02/2026). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 tersebut mempertemukan sejumlah pihak guna mencari titik temu atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, serta dihadiri perwakilan Polresta Samarinda, manajemen pusat PT Pesta Pora Abadi (PPA) selaku pengelola Mie Gacoan, perwakilan warga sekitar, dan perusahaan penyedia sistem parkir elektronik PT Bahana Security System (BSS).
Dalam forum tersebut, Komisi II memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan, pengelola parkir, dan unsur masyarakat. Pembahasan berlangsung dinamis dengan fokus pada mekanisme penerapan sistem parkir elektronik yang dinilai memunculkan berbagai dinamika di lapangan.
Iswandi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan perkembangan positif. Ia menilai komunikasi antar pihak yang sebelumnya mengalami hambatan kini mulai terbangun. Menurutnya, arah pembahasan telah mengerucut pada upaya penyusunan teknis pelaksanaan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Arahnya sudah positif. Tinggal merumuskan teknis yang bisa diterima semua pihak,” ujar Iswandi, kepada awak media usai rapat.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang disepakati adalah perlunya pembicaraan lanjutan secara tripartit antara PPA, BSS, dan perwakilan masyarakat sekitar. Forum lanjutan tersebut akan membahas detail teknis pelaksanaan parkir agar sejalan dengan regulasi serta mempertimbangkan kondisi sosial dan keamanan di lingkungan setempat.
Menurut Iswandi, kerja sama pengelolaan parkir antara PT PPA dan PT BSS bersifat nasional dan telah diberlakukan sejak Oktober 2025 di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. Meski demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara seragam di setiap daerah.
“Kontraknya memang nasional, tetapi kondisi di lapangan tidak bisa disamaratakan. Setiap daerah memiliki situasi dan tingkat keamanan yang berbeda,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Ia menambahkan, stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan aspek utama yang harus menjadi pertimbangan dalam penerapan sistem parkir elektronik. Komisi II tidak mempersoalkan kerja sama bisnis yang dijalankan kedua perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, mekanisme pelaksanaannya dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi daerah serta aspirasi masyarakat.
Selain itu, Iswandi juga menyoroti wacana parkir gratis yang sempat mencuat di tengah polemik akibat belum tercapainya kesepahaman antar pihak. Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah solusi sederhana dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diiringi pengaturan yang jelas, karena berpotensi menjadikan lahan tidak terkelola.
“Kalau dibuat gratis parkir justru itu yang bisa memunculkan masalah baru. Tidak sesederhana itu, karena ada kondisi-kondisi di lapangan yang harus dipahami,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Ulu ini.
Komisi II DPRD Samarinda akan mendorong agar pembahasan lanjutan segera dilakukan demi tercapainya kesepahaman bersama. Dengan demikian, aktivitas usaha dapat tetap berjalan, kepentingan masyarakat terakomodasi, serta aspek keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan