MEMPAWAH – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lingkungan PT Energi Unggul Persada (EUP) yang berlokasi di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Senin siang (16/06/2025). Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait permasalahan limbah yang diduga berdampak negatif bagi lingkungan sekitar. “Beberapa waktu lalu, warga di lingkungan perusahaan melaporkan permasalahan limbah yang berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat. Maka, Komisi II menindaklanjuti dengan turun ke lapangan untuk melihat situasinya,” jelas Anggota Komisi II DPRD Mempawah, Purnawati, SH.
Dalam peninjauan di lapangan, Purnawati mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan di sekitar perusahaan cukup memprihatinkan. Salah satu permasalahan yang ditemui adalah dampak limpahan air hujan yang menyebabkan genangan di permukiman warga. “Dua jam saja turun hujan dengan intensitas tinggi, maka rumah-rumah warga di sekitar perusahaan akan terendam. Bahkan, air hujan masuk ke dalam rumah,” ungkapnya.
Selain genangan air, warga juga mengeluhkan polusi udara yang berasal dari aktivitas perusahaan. Bau menyengat yang ditimbulkan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Saya tidak tahu bau yang merebak itu berasal dari aktivitas apa. Namun, baunya sangat menusuk hingga ke tenggorokan. Jadi, sangat dimaklumi kalau masyarakat resah dengan kondisi tersebut,” tuturnya.
Sebagai legislator daerah pemilihan Sungai Pinyuh-Anjongan, Purnawati menegaskan bahwa Komisi II DPRD Mempawah akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia berkomitmen untuk mencarikan solusi yang tepat demi mengatasi keluhan warga. “Selanjutnya, kami akan mencarikan solusi terbaik agar permasalahan limbah perusahaan itu tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Nanti, kita akan berdiskusi dengan semua pihak terkait untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan ini,” janjinya mengakhiri.
Hasil sidak ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah dan dampak lingkungannya. Komisi II juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas industri agar keberadaan perusahaan di wilayah Mempawah tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. []
Admin 02