SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) pasca rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E di kompleks perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Kamis (27/02/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil rehabilitasi gedung sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati.
Proyek rehabilitasi gedung tersebut, dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/ck-VI/2024, menelan anggaran sebesar Rp55 miliar dan dikerjakan oleh PT. Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, serta PT. Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas. Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2024 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-pera) Provinsi Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyatakan bahwa proyek rehabilitasi sudah selesai 100 persen pada akhir Desember 2024 dan saat ini masih dalam masa perawatan oleh kontraktor. Proses serah terima ke Dinas PUPR-Pera Kaltim akan segera dilakukan, kemudian dilanjutkan ke Sekretariat Dewan. Abdulloh menambahkan bahwa meskipun proyek dinyatakan selesai, beberapa masalah ditemukan selama sidak.
“Tadi Dinas PUPR-Pera Kaltim bilang sudah 100 persen selesai tinggal serah terima ke Sekertariat dewan, namun ini yang harus dicek satu persatu,” ujar Abdulloh.
Beberapa keluhan muncul dari staf di ruangan anggota dan ruang Ketua Dewan terkait barang elektronik yang tidak berada di tempat semula setelah rehabilitasi, serta adanya sofa yang terkena cat. Abdulloh menyatakan bahwa beberapa bagian dari gedung yang seharusnya diperbaiki ternyata tidak tercover dalam proyek rehabilitasi, karena hanya bagian-bagian tertentu yang dianggap membutuhkan perbaikan. Ia menambahkan, yang menjadi fokus rehabilitasi adalah atap, keramik lantai, plafon, pengecatan, mesin AC, partisi, dan instalasi listrik, bukan perbaikan gedung secara keseluruhan.
“Fakta tadi kami lihat ada beberapa item yang mesti diperbaiki, kalau ruangan sudah bisa dipakai, ternyata rehabnya tidak keseluruhan, jadi dari 4 gedung itu tidak sama yang diperbaiki,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Menurut Abdulloh, Dinas PUPR-Pera Kaltim menjelaskan bahwa tidak semua bagian gedung direhabilitasi, hanya yang memiliki kerusakan atau yang dianggap penting untuk diperbaiki yang menjadi bagian dari pekerjaan proyek ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita