SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam setiap proses kebijakan publik. Menurutnya, sinergi antara masyarakat, mahasiswa, pemerintah, dan legislatif akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat serta kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat.
“Peran mahasiswa hari ini lebih dilibatkan lebih dalam, contoh kita jangan bergerak ataupun bertindak masing-masing,” ujar Novan saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis, 18 September 2025 siang.
Novan menegaskan, peran legislatif dalam menyusun program pembangunan selalu berpedoman pada visi dan misi kepala daerah terpilih yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Contoh misalnya di legislatif, legislatif dalam menjalankan program ataupun menjalankan program kita itu sesuai dengan visi misi kepala daerah terpilih, yang dituangkan di dalam RPJMD, itu pun harus mengacu dari RPJMN,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dokumen RPJMD adalah gambaran arah pemerintahan dalam lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi pijakan bagi setiap kebijakan daerah agar terukur dan dapat diwujudkan secara nyata.
“Jadi turunan-turunannya ada, sehingga gambaran pemerintahan dia selama lima tahun ke depan, ini yang akan harus diwujudkan, dituangkan di dalam dokumen itu,” ujar Novan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD, kata Novan, memastikan agar pelaksanaan program pemerintah sesuai dengan realitas di lapangan. “Nah, tugas kami adalah melakukan pengawasan sesuai dengan realnya,” tambahnya.
Menurut Novan, mahasiswa tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai penonton. Mereka perlu dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi maupun pembahasan kebijakan publik. “Nah, apa di sini peran mahasiswa itu apa, mereka harus lebih banyak kita libatkan sebenarnya,” tegasnya.
Salah satu bentuk konkret pelibatan mahasiswa, lanjut Novan, adalah melalui forum diskusi publik dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). “Contoh misalnya tadi dalam pembahasan perda, kita ada namanya melakukan proses diskusi publik, pasti melibatkan pihak-pihak mahasiswa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain mahasiswa, DPRD juga menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama ketika membahas perda yang berkaitan dengan isu keagamaan. “Melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, contoh misalnya perda ini berkaitan dengan keagamaan misalnya, itu harus melibatkan tokoh-tokoh agama, sehingga produk hukum ini benar-benar diketahui oleh masyarakat, dan mereka juga punya kesadaran dalam hal produk hukum yang memang kita sepakati bersama,” katanya.
Meskipun secara formal proses legislasi hanya melibatkan eksekutif dan legislatif, keterlibatan publik tetap diperlukan agar masyarakat memahami substansi aturan sejak awal perumusan. “Prosesnya memang ada langkah-langkah itu, tapi proses legislasinya kan hanya dua lembaga, tapi kan dalam proses sampai menuju draf akhir itu, ya sudah diketahui,” jelasnya.
Lebih jauh, Novan mengingatkan agar mahasiswa tidak sekadar menyoroti isu-isu sesaat, melainkan turut memberikan masukan yang bersifat strategis untuk kepentingan jangka panjang. “Kita harapkan, peran mahasiswa terus memberikan masukan tapi betul-betul kita ini ingin bersinergi, sehingga masukan mereka bukan hanya soal isu sesaat, tapi bagaimana kita menyikapi isu jangka panjang yang dapat kita lakukan,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan