Komisi IV DPRD Samarinda dan Disnaker Bahas Pengawasan THR 2026

SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk membahas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (02/03/2026).

RDP digelar sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap kewajiban perusahaan dalam membayarkan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Momentum Ramadan dinilai menjadi periode krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi pekerja dan keluarganya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa pengawasan pembayaran THR harus menjadi prioritas agar hak tenaga kerja tidak diabaikan. Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) di Samarinda.

“Berkaitan dengan bulan Ramadan, tentu kita fokus pada THR dan juga tindak lanjut pelaksanaan UMK di Kota Samarinda. Yang paling penting, pengawasan pembayaran THR harus dilaksanakan,” ujar Puji Astuti kepada awak media.

Menurutnya, Komisi IV berharap pembayaran THR di Samarinda dapat direalisasikan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Langkah tersebut dianggap penting untuk memberikan kepastian kepada pekerja sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Puji Astuti juga mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang lalai memenuhi kewajibannya. Ia meminta Disnaker melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan, termasuk memastikan penerapan regulasi terbaru terkait hak-hak pekerja.

“Jangan sampai tenaga kerja ini nanti di abaikan dan juga kan ada lagi aturan baru yaitu tentang bonus hari raya ya Kalau enggak salah hari besar hari besar agama itu ada untuk sektor-sektor tertentu,” tutur Puji Astuti.

Selain kewajiban pembayaran THR, Komisi IV turut menyoroti adanya aturan baru mengenai pemberian bonus hari raya untuk sektor-sektor tertentu. Kebijakan tersebut dinilai perlu disosialisasikan secara maksimal agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun pekerja.

“Jangan sampai tenaga kerja diabaikan. Apalagi sekarang ada aturan baru terkait bonus hari raya untuk sektor tertentu. Ini perlu disampaikan dengan jelas,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Dalam rapat tersebut, Disnaker Samarinda menyampaikan telah memiliki data lengkap mengenai jumlah perusahaan dan tenaga kerja di Kota Samarinda. Saat ini, Disnaker masih menunggu surat edaran resmi dari kementerian terkait sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran THR. Umumnya, surat edaran tersebut mengatur batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, Pemerintah Kota Samarinda mendorong agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal, yakni H-14.

“Sebenarnya kalau persiapan mereka sudah punya data- data pekerjaannya dan data perusahaannya sudah ada, sehingga mereka saat ini lagi menunggu surat edaran dari kementerian itu mengacu pada minus 14 Hari,” Jelas Puji Astuti.

Sebagai langkah antisipasi, Komisi IV juga mendorong pembentukan posko pengaduan untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Posko tersebut diharapkan tidak hanya tersedia di tingkat kota, tetapi juga menjangkau hingga tingkat kecamatan guna memudahkan akses masyarakat.

“Kami dorong untuk bagaimana menyiapkan posko untuk laporan pengaduan hingga tingkat kecamatan,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Ulu ini.

Melalui pengawasan intensif dan pembukaan kanal pengaduan yang luas, DPRD Samarinda berharap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai regulasi yang berlaku, sehingga hak-hak pekerja di Kota Tepian tetap terlindungi. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com