SAMARINDA – KOMISI IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda.
RDP yang digelar di ruang rapat utama Lantai 2 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (06/01/2025) itu di hadiri Wakil Ketua DPRD Celni Pita Sari, yang dipimpin Ketua Komisi IV Muhammad Novan Syahrony Pasie, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Puji Sri Astuti dan anggota Ismail Latisi, Anhar, Riska Wahyuningsih serta dua orang staf Komisi.
Ketua Komisi IV Novan-sapaanya mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan Samarinda sebagai untuk mengetahui program mereka dan bentuk kerja sama selama ini dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda serta permasalahan yang dihadapi BPJS.
“Hari ini melakukan koordinasi hearing bersama dengan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan berkaitan tentang program-program BPJS sendiri yang akan kita koordinasikan nanti dengan Pemkot Samarinda,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki tunggakan untuk BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu dan BPJS Kesehatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sampai tahun 2024 akan dilakukan pembayaran pada bulan Maret 2025 mendatang.
“Ada beberapa hal yang disajikan oleh BPJS kesehatan yang berkaitan tentang tunggakan ada beberapa sekian miliar bahwasanya sampai tahun 2024 itu kurang lebih ada beberapa miliar tuggakan dan di 2025 pada bulan maret akan diselesaikan,” kata Novan.
Dijelaskan Novan, iuran BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Pemkot Samarinda untuk tahun 2025 sampai bulan September sebesar Rp 14 miliar dan untuk tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu kurang lebih sebesar Rp 14 miliar serta untuk tunggakan BPJS Kesehatan ASN dari tahun 2020 sampai 2024 kurang lebih sebesar Rp24 miliar.
“Proyeksi di 2025 itu perjanjian kerjasamanya hanya sementara sampai bulan September dulu nanti setelah anggaran perubahan baru dilanjut dan itu kurang lebih Rp 14 miliar, sedangkan yang ada Rp 24 miliar itu ada tunggakan Pemkot dari tahun 2020 jadi ada tiga segmen tunggakan,” ujar Novan.
Novan juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan Samarinda telah menginformasikan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru yang mengatur persyaratan bagi penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan dari pemerintah. Pihaknya pun memberikan perhatian khusus terhadap Perwali ini dan berencana untuk mensosialisasikannya secara luas kepada masyarakat.
“PBI menjadi atensi kami karena hal ini untuk bisa di sosialisasikan dan kami di DPRD juga harus perlu tahu ke mana ini orang mendaftar, saat ini pendaftarannya salah satuny langsung ke BPJS kesehatan nanti standarisasinya berdasarkan perwalinya ada mereka pegang,” tutup Novan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita