LAMPUNG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya unsur pembunuhan berencana dalam insiden penembakan terhadap tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, yang dilakukan oleh dua prajurit TNI pada 17 Maret 2025. Lembaga ini juga mengungkap bahwa kedua anggota militer tersebut diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.
“Komnas HAM menilai adanya perencanaan atas tindakan penembakan tiga anggota kepolisian tersebut, yaitu dengan adanya senjata api di lokasi kejadian,” ujar anggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/5).
Semendawai menjelaskan bahwa Kopral Dua Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis telah merancang penembakan terhadap tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Ia menyatakan bahwa kronologi kejadian menunjukkan adanya niat jahat. Salah satunya saat Basarsyah meminta rekannya mengambil senjata api yang telah disiapkan, kemudian melepaskan tembakan ke udara dan langsung mengarahkan senjatanya ke dua anggota polisi.
“Saat upaya pelarian dan terjatuh, saudara B (Basarsyah) kembali melepas tembakan ke arah Briptu MG yang sempat membalas tembakan, hingga akhirnya saudara B tertembak,” tutur Semendawai.
Selain unsur pembunuhan, Komnas HAM menyatakan bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam praktik perjudian. “Hal ini diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut,” ujarnya.
Dari aspek hukum, Komnas HAM menilai bahwa praktik perjudian melanggar hukum pidana yang berlaku dan menunjukkan adanya jejaring kejahatan yang lebih kompleks. Lembaga tersebut menekankan pentingnya penggunaan peradilan koneksitas agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.
Sementara itu, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3), mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan perjudian tersebut. Penetapan status tersangka merupakan hasil investigasi gabungan antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
“Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian,” kata Mayjen Eka. Senjata api tersebut telah ditemukan setelah tersangka mengaku dan menunjukkan lokasi pembuangannya. Kedua tersangka kini ditahan.
Dalam insiden tersebut, ketiga korban diketahui sedang menjalankan penggerebekan terhadap lokasi perjudian sabung ayam. Mereka tewas di tempat. Komnas HAM dan keluarga korban menuntut agar proses hukum berlangsung terbuka dan tidak memberikan ruang bagi impunitas.
Di sisi lain, perbedaan pandangan muncul antara pimpinan TNI dan kepolisian terkait dugaan adanya aliran uang dari aktivitas perjudian kepada aparat. Dua saksi dari pihak TNI menyebut adanya pemberian uang “keamanan” kepada pejabat kepolisian, termasuk salah satu korban penembakan. Namun, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan hal tersebut masih berupa asumsi dan perlu pendalaman lebih lanjut.
“Kalau misalkan ada, tentunya ini akan dilakukan tindakan,” kata Irjen Helmy, seraya menambahkan bahwa penyelidikan tetap difokuskan pada peristiwa penembakan yang menewaskan tiga personel Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa semua pihak diminta menunggu hasil penyelidikan resmi dari tim gabungan TNI-Polri. “Di zaman medsos dan AI seperti sekarang, lebih baik kita tunggu tim yang bekerja dan pasti akan dituntaskan,” ujarnya.
Hingga kini, penyelidikan atas penembakan dan praktik perjudian di Way Kanan masih berlangsung. Penegak hukum menyatakan kasus ini akan dibagi ke dalam dua klaster, yaitu penembakan dan perjudian, untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan fakta. []
Redaksi11