Kompensasi Motor Brebet, Ini Kata Camat Sambutan

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyalurkan bantuan uang tunai kepada warga yang mengalami kerusakan kendaraan bermotor akibat dugaan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai. Salah satu posko bantuan tersebut terlihat aktif beroperasi di Aula Kantor Kecamatan Sambutan, Jalan Sultan Sulaiman, Senin (14/04/2025).

Camat Sambutan, Norbaiti Zarta, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Samarinda terhadap warganya yang terdampak.

“Alhamdulilah Wali Kota sangat perhatian kepada warga kita yang motornya diduga ‘brebet’ karena pengisian BBM, jadi ini bentuk salah satu perhatian dan semoga mengurangi kesusahan warga,” ujar Norbaiti kepada awak media saat meninjau langsung pelaksanaan posko bantuan.

Dijelaskannya, bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu untuk setiap warga terdampak. Nominal tersebut ditetapkan sama rata tanpa melihat besar kecilnya biaya kerusakan kendaraan, demi memudahkan proses penyaluran dan menjaga asas keadilan.

“Supaya adil dan tidak ribet, yang kerusakan hanya Rp200 ribu tetap kami beri Rp300 ribu, tapi yang kerusakan Rp500 ribu atau Rp300 ribu lebih tetap dikasi Rp300 ribu, jadi sama rata di 10 kecamatan,” tambah Norbaiti.

Penerima bantuan diwajibkan merupakan warga ber-KTP Samarinda. Selain itu, warga juga diminta membawa sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi STNK, kuitansi perbaikan dari bengkel, foto suku cadang yang diganti, dan video saat kendaraan diperbaiki. Program ini hanya berlaku bagi kerusakan kendaraan yang terjadi pada rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.

“Dengan syarat bawa KTP, STNK, kalau ada struk dari Pertamina, dan bukti dari bengkel, terus foto motor saat diperbaiki, supaya yang datang benar-benar yang terdampak dari BBM itu,” jelasnya.

Pemkot Samarinda memberikan kuota terbatas di setiap kecamatan, termasuk Kecamatan Sambutan yang hanya menerima maksimal 60 unit kendaraan. Posko bantuan dibuka setiap hari sejak Senin (14/4/2025) hingga Sabtu (19/04/2025), mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita.

“Posko dibuka dari hari Senin hingga Sabtu dari jam 09.00 sampai 15.00 Wita seluruh kecamatan. Kami dibantu Babinsa dan Satpol PP, untuk setiap kecamatan diberi jatah 60 kendaraan,” pungkas Norbaiti.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menjadi respon cepat pemerintah dalam menangani dampak dugaan BBM bermasalah yang sempat dikeluhkan warga di beberapa titik Kota Samarinda. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com