Komplotan Pencuri Ambil Rp 276 Juta di Nunukan

NUNUKAN – Komplotan pencuri yang meresahkan warga di Pulau Sebatik, Nunukan, akhirnya berhasil dibekuk setelah melakukan aksi pencurian besar-besaran yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 276 juta. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas kepada para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Wisnu Bramantio, menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AG (39) dan AR (39), yang keduanya merupakan nelayan. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku ini merupakan komplotan dengan tiga anggota, dua di antaranya sudah kami amankan, sementara satu orang lagi masih kami buru,” kata Wisnu, Senin (03/03/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, para pelaku beraksi di lima lokasi berbeda di Pulau Sebatik. Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi pencurian tersebut mencapai Rp 276.736.000. Di antaranya, pencurian pertama terjadi pada Kamis (27/02/2025) dini hari di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Bukit Aru Indah, yang menyebabkan korban KA menderita kerugian Rp 400 juta dan RM 1.000.

Aksi berikutnya berlangsung pada Rabu (19/02/2025) pukul 03.00 WITA di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, dengan korban yang kehilangan uang Rp 150 ribu dan RM 7.000. Kejadian lainnya dilaporkan terjadi pada Rabu (26/02/2025), Ahad (02/02/2025), dan Ahad lainnya di lokasi yang sama, dengan kerugian total mencapai Rp 13 juta lebih.

Wisnu menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan rekaman video CCTV, identitas kedua pelaku berhasil terungkap, dan ternyata keduanya merupakan residivis pencurian. Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengamankan AG pada Sabtu (01/03/2025) di rumah AR di Jalan Bhayangkara, Desa Sungai Nyamuk.

Saat diamankan, AG dan AR sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Kami terpaksa memberikan peringatan tegas dengan menembak mereka,” ujar Wisnu.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan judi online dan membeli sabu. Setelah mencuri, hasil kejahatan dibagi rata antara mereka.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sebatik Timur dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X