CIREBON– RN, seorang kondektur bus, dan FA, seorang koki, nekat terlibat dalam peredaran narkoba akibat terhimpit masalah ekonomi. RN, yang baru sekali mengedarkan sabu, dan FA, yang sudah empat bulan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar, keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Polisi berhasil menyita lebih dari 202 gram Polres Cirebon Kota mengungkapkan bahwa 26 pengedar narkoba berhasil ditangkap dalam dua bulan terakhir. Pengungkapan ini melibatkan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu yang dibungkus dalam paket kecil siap edar, ganja, serta obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari hasil penyelidikan, para pengedar ini menggunakan modus klasik, yaitu sistem tempel untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Beberapa tersangka, seperti RN dan FA, mengaku terpaksa terjun ke dunia peredaran narkoba karena masalah ekonomi. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dengan total berat lebih dari 202 gram sabu, serta ribuan butir obat tanpa izin edar. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang semakin marak di wilayah tersebut. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam terkait jaringan peredaran narkoba yang ada. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang narkoba dan peredaran obat tanpa izin, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cirebon dan sekitarnya.[]
Redaksi12