Konektivitas Darat Kubar-Mahulu Kini Tersambung

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) meresmikan Jalan Tering–Ujoh Bilang yang menghubungkan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Selasa (06/01/2026). Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dalam rangkaian kunjungan kerja ke wilayah barat Kaltim.

Pembangunan jalan Tering–Ujoh Bilang menjadi salah satu proyek infrastruktur strategis Pemprov Kaltim untuk membuka keterisolasian wilayah pedalaman, khususnya di kawasan perbatasan antarprovinsi dan antarnegara. Selama ini, masyarakat di Kutai Barat dan Mahakam Ulu masih sangat bergantung pada transportasi sungai sebagai sarana utama mobilitas orang maupun distribusi barang.

Ruas jalan tersebut dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Segmen 1 hingga Segmen 4, dengan panjang efektif mencapai 28,325 kilometer dan panjang efisien 19,280 kilometer. Jalan ini diharapkan menjadi jalur darat alternatif yang dapat menunjang konektivitas antardaerah secara berkelanjutan.

Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa keberadaan jalan darat ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus memperlancar arus logistik dan aktivitas ekonomi di wilayah pedalaman. Selama bertahun-tahun, keterbatasan akses darat membuat biaya transportasi menjadi tinggi dan waktu tempuh relatif lama.

“Selama ini masyarakat mengandalkan transportasi sungai untuk mobilitas orang dan barang. Dengan dibukanya akses darat ini, waktu tempuh akan lebih singkat dan biaya transportasi bisa ditekan,” ujar Rudy dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (07/01/2026).

Peresmian Jalan Tering–Ujoh Bilang turut dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah. Hadir di antaranya Anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum, Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, Wakil Bupati Mahakam Ulu Suhuk, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Menurut Rudy, jalan penghubung Kubar–Mahulu memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan pemerataan pembangunan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan. Secara geografis, Kutai Barat dan Mahakam Ulu diketahui berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, serta Malaysia, sehingga akses darat dinilai sangat penting untuk memperkuat konektivitas kawasan.

Namun demikian, Gubernur mengingatkan bahwa kondisi geografis wilayah tersebut cukup menantang, baik dari segi kontur tanah maupun faktor cuaca. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemeliharaan jalan secara rutin agar infrastruktur tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jangka panjang.

“Medannya cukup berat. Jika tidak dirawat secara berkala, jalan ini akan cepat rusak. Pemeliharaan menjadi kunci agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” kata pria kelahiran Balikpapan tahun 1981 tersebut.

Berdasarkan data pemerintah daerah, panjang total ruas jalan dari Kutai Barat menuju Mahakam Ulu mencapai sekitar 145 kilometer. Dari total panjang tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menangani sekitar 28 kilometer, yakni dari kilometer 13 hingga kilometer 41. Sementara itu, ruas jalan dari simpang empat Tering sebagai titik nol hingga kilometer 10 telah lebih dahulu ditangani oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Adapun penanganan ruas jalan dari kilometer 10 hingga kilometer 13 dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Selanjutnya, pekerjaan jalan dari kilometer 13 hingga kilometer 41 ditargetkan rampung pada tahun ini oleh Pemprov Kaltim. Untuk ruas jalan di atas kilometer 41, penanganannya akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur menyampaikan bahwa ruas jalan penghubung Kutai Barat–Mahakam Ulu saat ini belum masuk dalam peta kemantapan jalan provinsi. Hal tersebut disebabkan status ruas jalan yang masih tergolong sebagai jalan non-status, sehingga penanganan dan pembiayaannya dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com