Konflik Agraria di Mangkupadi, Warga Tegaskan Hak atas Tanah

BULUNGAN – Ketegangan terkait konflik lahan di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kembali menyeruak ke permukaan. Warga Kampung Baru yang merasa dirugikan mendatangi Kantor DPRD Bulungan untuk meminta kejelasan mengenai status tanah mereka yang kini masuk dalam kawasan industri milik PT KIPI, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (24/09/2025) mempertemukan DPRD Bulungan, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Suasana pertemuan berlangsung tegang dan memakan waktu panjang, mencerminkan kompleksitas persoalan sengketa lahan yang belum kunjung tuntas.

Salah seorang warga, Andi Burhanuddin, mengungkapkan kebingungannya saat mengetahui rumah yang ia tempati dengan bukti sertifikat lengkap tiba-tiba diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Kami kaget kenapa tanah kami saat ini tiba-tiba take over menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang semula adalah Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Andi, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan bahwa warga tidak pernah diajak komunikasi atau dimintai persetujuan sebelum lahan mereka beralih status. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa hak-haknya diabaikan.

“Tidak ada komunikasi dengan kami, konsultasi dengan warga sebelumnya,” tambahnya.

Walaupun perusahaan belum memulai aktivitas produksi, keberadaan HGU telah menimbulkan keresahan. Andi bahkan menyebut rumah yang diwariskan dari nenek moyangnya kini ikut terancam.

“Rumah saya ini memiliki sertifikat, ukurannya hanya 20 x 25 meter. Kalau ini dikuasai perusahaan kami akan tinggal di mana. Ini rumah pemberian nenek kakek kami,” jelasnya.

Andi dan warga lainnya tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar lahan yang menjadi tempat tinggal mereka dikeluarkan dari HGU perusahaan.

“Harapannya kami keluarkanlah dari HGU ini, kembalikan lahan milik masyarakat,” tegasnya.

Desa Mangkupadi sendiri memiliki peran penting di Bulungan. Selain menjadi kawasan pertanian dan penghasil hasil laut, desa ini juga dikenal sebagai destinasi wisata dengan pantai yang masih alami. Namun kini, citra desa tersebut terusik oleh sengketa yang berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Perjalanan menuju desa ini membutuhkan waktu sekitar tiga jam dari Tanjung Selor, ibu kota Bulungan. Kondisi geografis dan potensi alam yang dimiliki menjadikan Mangkupadi bernilai strategis, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Sementara itu, pihak DPRD Bulungan disebut masih mengkaji langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara warga dan perusahaan. Persoalan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada forum dengar pendapat, tetapi juga berlanjut pada solusi nyata agar hak masyarakat tetap terjamin dan pembangunan tetap berjalan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com