BULUNGAN – Gelombang penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) terus berlanjut. Pada Senin (22/12/2025), belasan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor untuk menempuh jalur hukum.
Kehadiran warga tersebut menandai langkah serius masyarakat yang merasa dirugikan oleh proyek berskala nasional itu. Mereka secara resmi mendaftarkan gugatan perdata terkait pelaksanaan PSN KIPI yang dinilai telah menggerus ruang hidup warga pesisir dan agraris di Mangkupadi.
Menariknya, gugatan yang diajukan tidak hanya menyasar pihak perusahaan, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga negara. Dalam daftar tergugat tercantum kepala desa, bupati, Gubernur Kalimantan Utara, pemerintah pusat, hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah hukum ini disebut sebagai puncak dari berbagai upaya yang sebelumnya telah ditempuh warga. Mereka mengaku telah mengadu ke DPRD Bulungan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dilanjutkan inspeksi lapangan serta pertemuan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perusahaan terkait. Namun, seluruh rangkaian tersebut belum menghasilkan solusi yang memuaskan.
Setibanya di halaman PN Tanjung Selor, warga membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan dan kritik. Salah satu spanduk bertuliskan, “Tolak dan Gugat PSN KIPI, Cabut HGU/HGB, Kembalikan Hak Masyarakat.” Spanduk lainnya menolak relokasi atas nama proyek nasional dan mempertanyakan klaim “industri hijau” yang dinilai bertolak belakang dengan penggunaan batu bara dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Ungkapan kekecewaan juga tertuang dalam tulisan, “KIPI Kaltara Ilusi Kesejahteraan, Kalian Dapat Kerja Kami Digusur dari Desa.” Menurut warga, kehadiran proyek industri telah mengubah tatanan hidup mereka. Nelayan dan petani yang sebelumnya menggantungkan hidup dari laut dan lahan, kini kehilangan akses dan terpaksa beralih menjadi buruh industri.
Dalam orasinya, salah seorang warga melontarkan kritik keras kepada pimpinan daerah. Ia menilai izin yang dikeluarkan pemerintah menjadi awal dari konflik yang kini mereka rasakan.
“Kalau Gubernur dan Bupati tidak memberi izin, semua ini tidak akan terjadi. Mereka hanya memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi tidak memikirkan nasib kami sebagai masyarakat,” teriaknya.
Penasihat hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan PMH. Ini adalah ikhtiar hukum untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup, lingkungan yang baik dan sehat, serta keadilan bagi nelayan dan petani Mangkupadi,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya mencantumkan Presiden, KPK, Komisi Informasi Publik, Ombudsman, Gubernur Kaltara, Bupati, Kepala Desa, hingga Satgas antitambang sebagai tergugat.
“Mereka kami gugat karena secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum atau setidaknya membiarkan dugaan pelanggaran HAM terus terjadi di Kampung Baru,” tegas Sirul.
Ia juga menyoroti dugaan tumpang tindih sertifikat lahan antara PT BCAP dan PT KIPI yang memperuncing konflik agraria. Sirul berharap, melalui gugatan ini, seluruh aktivitas PSN di Mangkupadi dapat dihentikan sementara.
“Kami meminta status quo diberlakukan. Tidak boleh ada kegiatan apa pun di lokasi sampai ada putusan pengadilan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan sita jaminan. Dari sekitar 13 ribu hektare lahan yang sebelumnya berstatus empat Hak Guna Usaha (HGU), kini dipecah menjadi sejumlah Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar ke berbagai pihak.
“Sekitar 7 ribu HGB diberikan ke Adaro Energi, lalu ada industri aluminium dari China. Sertifikat induk dipecah-pecah lagi. Kami menduga ada kejanggalan di BPN Bulungan karena masih terjadi tumpang tindih HGU dan HGB,” ungkapnya.
Terkait pencantuman Presiden sebagai tergugat, Sirul menilai hal itu tidak terlepas dari kebijakan PSN dan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memperkuat posisi PT KIPI serta mempermudah pemecahan HGU menjadi HGB.
“PSN KIPI tidak bisa dihentikan tanpa kebijakan Presiden. Itu yang kami dorong. Selain gugatan di PN Tanjung Selor, kami juga menempuh jalur lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi serta langkah hukum ke Mahkamah Agung terkait kebijakan PSN. Sambil menunggu putusan MK, proses gugatan di PN Tanjung Selor tetap berjalan.
“Biasanya sekitar dua minggu sudah ada jadwal sidang, kemungkinan awal Januari,” tuturnya.
Sementara itu, Panitera PN Tanjung Selor Kelas IA, Melky Boreel, A.Md., S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah menerima gugatan warga Desa Mangkupadi.
“Hari ini kami menerima pendaftaran gugatan dari masyarakat Desa Mangkupadi. Seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan PN Tanjung Selor bersikap pasif dan hanya memproses setiap permohonan hukum yang masuk sesuai ketentuan.
“Kami melayani pendaftaran gugatan perdata dan surat kuasa di PTSP. Selama persyaratan terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai hukum acara perdata,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan