Konflik Dokter Panas, Richard Lee Resmi Tersangka

JAKARTA – Konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) yang dikenal dengan nama dr. Amira Farahnaz (dr. Samira) dan dokter kecantikan Richard Lee kembali memanas. Setelah sebelumnya Doktif lebih dulu menyandang status tersangka, kini giliran Richard Lee yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan perawatan kecantikan. Kasus tersebut tercatat dengan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025. “Penyidik menetapkan saudara RL sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2025,” ujar Reonald, Selasa (06/01/2026).

Usai penetapan tersebut, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepada penyidik, Richard Lee menyampaikan rencana kehadirannya pada 7 Januari 2026.

“Yang bersangkutan menyampaikan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, sehingga pemanggilan berikutnya dijadwalkan pada tanggal tersebut,” kata Reonald.

Pihak kepolisian menegaskan masih menunggu itikad kooperatif dari Richard Lee. Jika hingga tanggal yang dijanjikan tidak ada kehadiran maupun pemberitahuan lanjutan, penyidik akan menempuh langkah berikutnya sesuai prosedur hukum.

“Apabila pada tanggal 7 Januari tidak ada kehadiran maupun konfirmasi, maka penyidik akan melayangkan pemanggilan lanjutan setelah tanggal tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal, yakni dr. Samira, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.

“Perkara pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE Pasal 27A telah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Namun demikian, hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap dr. Samira sebagai tersangka. Aparat kepolisian masih mengedepankan jalur mediasi dengan mempertemukan pelapor dan terlapor.

“Kami masih mengupayakan mediasi terlebih dahulu dengan memanggil kedua belah pihak,” jelas Dwi.

Pemanggilan mediasi sempat dijadwalkan dan kemudian ditunda hingga 6 Januari 2026. Kepolisian masih menunggu kehadiran para pihak di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menentukan langkah lanjutan.

“Jika tidak tercapai kesepakatan atau tidak ada keputusan dalam mediasi, maka proses hukum akan kami lanjutkan,” kata Dwi.

Terkait penahanan, kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap dr. Samira karena ancaman pidana yang dikenakan maksimal dua tahun penjara.

“Tidak dilakukan penahanan, statusnya wajib lapor,” tegasnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Doktif sendiri bermula dari unggahan media sosial yang dilakukan pada 4 Maret 2025, yang dinilai menyerang kehormatan pihak tertentu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com