PASER — Di tengah penolakan masyarakat terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Paser, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog dan pendekatan persuasif.
Pernyataan itu disampaikan General Manager Unit Group Kalimantan Timur PTPN IV Regional V, Moh Supryadi, menyusul dinamika yang mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim pada 10 November 2025.
Menurut Supryadi, perpanjangan HGU Kebun Tabara telah berjalan sesuai dengan mekanisme resmi.
“Pengurusan diawali dengan permohonan pengukuran kadastral kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tanah dan sidang Panitia B pada tahun 2023,” ujarnya kepada wartawan Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, pihaknya berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen mencari solusi terbaik secara terbuka, berkeadilan, dan sesuai regulasi,” tambahnya.
Supryadi juga menyebut, dalam setiap tahapan, pihaknya melibatkan instansi teknis dari tingkat provinsi hingga kabupaten, serta meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses.
“Dinamika yang muncul di lapangan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan historis yang perlu dihormati,” ungkapnya.
PTPN IV, kata Supryadi, membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif.
“Kami tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga mengelola kepercayaan. Keberadaan kami di sini (Paser) adalah untuk membangun, bukan menguasai,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan HGU, perusahaan pelat merah itu juga menyoroti kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
PTPN IV mencatat telah membangun kebun plasma seluas 2.820 hektare atau 39,34 persen dari kebun inti, dengan pengembangan pola PIR, KKPA, dan Revitalisasi mencapai total 11.696 hektare.
“Pada bidang ketenagakerjaan, lebih dari 580 masyarakat lokal Paser turut menjadi bagian dari operasional perusahaan di Kebun Tabara dan unit sekitarnya,” jelasnya.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga disebut berjalan aktif, mulai dari pembangunan fasilitas pendidikan hingga dukungan infrastruktur desa.
“Seperti sekolah dasar (SD) dan madrasah tsanawiyah (MTs), serta dukungan infrastruktur desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar area operasional,” pungkas Supryadi.
Namun di sisi lain, masyarakat adat Paser tetap bersikap tegas menolak perpanjangan HGU tersebut, dan meminta agar 2.000 hektare lahan dikembalikan kepada warga. Desakan agar PTPN IV dan BPN lebih terbuka dalam penerbitan sertifikat lahan petani plasma pun terus menguat.
Ketegangan antara klaim kepatuhan aturan dan tuntutan keadilan warga ini menandai tantangan serius bagi tata kelola perkebunan negara di Kalimantan Timur—antara kepentingan ekonomi dan hak atas tanah rakyat yang belum sepenuhnya menemukan titik temu. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan