Konflik Keluarga dan Dendam Masa Kecil Picu Tragedi di Mulyasari

PULANG PISAU – Kasus pembunuhan seorang nenek berusia lanjut di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, membuka kembali fakta pahit tentang persoalan keluarga yang tidak pernah terselesaikan. Polisi menegaskan bahwa motif utama pelaku berinisial SR (21) terhadap neneknya, Poniyem (69), bukan sekadar spontanitas, melainkan dendam yang dipendam sejak lama.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, dalam konferensi pers pada Jumat (12/09/2025), menjelaskan bahwa pelaku merasa memiliki luka batin karena sering mendapat perlakuan kasar semasa kecil. Selain itu, konflik keluarga yang berawal dari ketidaksetujuan terhadap pernikahan kedua orang tua SR juga memperburuk hubungan dengan korban. “Motif dendam dalam kasus ini menegaskan bahwa permasalahan keluarga sering menjadi pemicu yang berujung pada kekerasan,” ujar Iqbal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR mengaku sudah memikirkan tindakan ini sejak 2 September 2025. Dua hari berselang, pada 4 September, peristiwa mengenaskan itu benar-benar terjadi.

“Pengakuan tersangka menunjukkan adanya niat yang muncul sejak dua hari sebelum kejadian. Hal ini menjadi bahan pendalaman penyidik dalam menentukan apakah unsur perencanaan memenuhi syarat penerapan pasal 340 KUHP,” jelas Iqbal.

Kasus ini resmi masuk dalam laporan dasar B-04/9/2025 di SPKT Unit Reskrim Polsek Pandih Batu. Untuk sementara, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Pasal 338 KUHP jelas mengatur ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iqbal.

Saat peristiwa terjadi, sang kakek sedang berada di ladang. Kondisi itu dimanfaatkan oleh SR untuk melancarkan aksinya. Korban diikat, matanya ditutup, lalu dipukul menggunakan martil serta cangkul hingga meninggal di lokasi. “Pelaku juga memanfaatkan kelemahan fisik korban yang sudah berusia lanjut,” kata Iqbal menambahkan.

Barang bukti yang disita polisi antara lain sebuah martil bergagang besi, cangkul, tali nilon biru, dan beberapa potong pakaian yang masih bercak darah. Semua bukti kini masuk dalam pemberkasan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso, menambahkan bahwa permasalahan tidak hanya sebatas dendam lama. Ada pula isu terkait pengambilan kalung milik korban oleh pelaku, yang sampai kini tidak pernah ditemukan.

“Permasalahan itu berkembang menjadi salah satu pemicu, meskipun tetap ada motif dendam sejak lama,” ungkap Sugiharso.

Selain itu, SR juga mengetahui bahwa kondisi korban sedang sakit stroke sehingga lebih mudah bagi dirinya melancarkan aksi. Fakta lain yang mengejutkan, tersangka diketahui sedang hamil tujuh bulan. “Pemeriksaan kejiwaan sementara menyebut kondisi psikologis tersangka masih normal, meski pemantauan lanjutan tetap dilakukan,” terang Sugiharso.

Kepolisian kini menghadapi situasi yang tidak biasa. Sebagai tersangka yang tengah mengandung, penanganan kasus ini perlu disesuaikan agar tetap memperhatikan kondisi kesehatannya.

“Kami berupaya menyelesaikan pemberkasan secepatnya sebelum ia melahirkan. Hal ini penting agar penanganan tahanan dan pengaturan keamanan bisa disesuaikan dengan kebutuhannya nanti,” jelas Sugiharso.

Hingga kini, polisi masih berupaya melacak keberadaan suami siri SR dan orang tuanya yang sulit dihubungi. Keterangan dari pihak keluarga diharapkan bisa memberikan gambaran lebih utuh mengenai latar belakang kasus ini.

Walaupun sementara dijerat dengan Pasal 338 KUHP, penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana. Untuk itu, polisi masih mengumpulkan minimal dua alat bukti tambahan.

“Selanjutnya kami segera kumpulkan minimal dua alat bukti tambahan untuk menguatkan unsur perencanaan,” kata Sugiharso.

Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena melibatkan hubungan cucu dan nenek, tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana konflik keluarga yang tidak terselesaikan bisa berakhir pada tindak kriminal serius. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com