Konflik Warga dan PT IPC, DPRD Minta Bukti Kepemilikan

SAMARINDA – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT IPC kembali mencuat ke permukaan setelah adanya klaim kepemilikan yang telah berlangsung sejak tahun 2001. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi I, yang berkomitmen menengahi agar konflik dapat menemukan titik terang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa sengketa muncul karena adanya perbedaan pandangan antara warga yang merasa lahannya belum pernah dibebaskan dengan pihak perusahaan yang mengklaim telah melakukan proses tersebut.

“Perselisihan sengketa lahan yang menurut masyarakat mereka memiliki lahan itu sejak 2001 tapi saat ini dikuasai oleh PT IPC,” ujar Samri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (17/09/2025) sore.

Ia menambahkan bahwa perbedaan klaim inilah yang memicu keresahan. Masyarakat menilai hak mereka atas lahan masih sah, sementara perusahaan berpegang pada keyakinan bahwa ganti rugi telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Hari ini kita memang sebenarnya untuk mencari jalan keluar masing-masing menyampaikan kekuatan bukti kepemilikan dari pihak IPC merasa dia sudah melakukan pembebasan, sementara masyarakat merasa lahannya itu belum dibebaskan,” ungkapnya.

Untuk memastikan keabsahan klaim kedua belah pihak, DPRD mengambil langkah awal dengan meminta masing-masing pihak menyerahkan dokumen bukti kepemilikan. Dari dokumen tersebut, dewan akan melakukan kajian sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Makanya dewan kemudian memutuskan untuk meminta semua masing-masing dokumennya untuk kita pelajari, kemudian nanti akan kita turun ke lapangan, masing-masing menunjukkan mana lahan masyarakat yang diklaim ini, mana dari perusahaan yang merasa sudah dibebaskan,” jelas Samri.

Ia menegaskan DPRD akan bekerja secara profesional, termasuk melibatkan tenaga ahli untuk memverifikasi data dan peta lokasi lahan. Proses ini dinilai penting agar keputusan yang diambil berbasis pada fakta hukum dan bukti yang jelas.

“Jadi kami ini sekarang menunggu masing-masing kedua pihak menyerahkan berkas dulu kemudian kita pelajari, nanti akan kita libatkan orang-orang profesional di bidangnya, kemudian kita ke lapangan baru bisa kemudian kita kasih rekomendasi keputusan,” katanya.

Meski PT IPC berkeyakinan bahwa pembebasan telah dilakukan, Samri tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam pembayaran ganti rugi.

“IPC ini merasa dia sudah membebaskan lahan, makanya itu kita khawatir ini pembebasannya ini salah orang, itu kan sering terjadi, lain yang punya lain yang menerima duit, dan itulah yang terjadi di mana-mana,” ujarnya.

Karena itu, DPRD menilai perlu adanya pembuktian lebih lanjut untuk memastikan bahwa kompensasi benar-benar diterima oleh pemilik lahan yang sah.

“Makanya ini kita perlu buktikan apakah IPC ini kemudian melakukan pembayaran ini sudah kepada orang yang tepat,” tegasnya.

Selain itu, Samri menyoroti persoalan tumpang tindih kepemilikan yang turut memperkeruh konflik. Ia mengungkapkan bahwa satu bidang lahan di lokasi tersebut bahkan bisa diklaim oleh lebih dari tiga pihak berbeda.

“Karena di sana banyak kasus lahan tumpang tindih, satu lahan sampai dimiliki tiga sampai lima orang,” ungkapnya.

DPRD, lanjutnya, akan melakukan verifikasi secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan dan pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang adil bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Makanya kita betul-betul akan mengecek di lapangan, kita minta masing-masing menyerahkan dokumennya dulu untuk kita pelajari,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com