Berakhirnya kerja sama Perumdam Tirta Kencana dan PT WATS belum menemukan penyelesaian, sementara DPRD Samarinda mendorong negosiasi tetap dibuka untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dan potensi beban terhadap anggaran daerah.
SAMARINDA – Berakhirnya kerja sama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda dengan PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS) pada 31 Agustus 2026 berpotensi berlanjut ke jalur hukum setelah kedua pihak belum mencapai kesepakatan terkait penyelesaian hubungan kerja sama.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan polemik antara Perumdam Tirta Kencana dan PT WATS telah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Samarinda. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.
Menurut Iswandi, PT WATS kemudian menyatakan akan menempuh jalur hukum karena kesepakatan mengenai kelanjutan kerja sama tidak tercapai dan perusahaan tidak puas terhadap keputusan pengakhiran kerja sama tersebut.
“Hasil RDP terakhir, diselesaikan melalui jalur hukum. Silakan masing-masing pihak mempersiapkan. Kalau negosiasi tidak bisa, ya jalur hukum,” ujar Iswandi kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 di ruang rapat utama Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (21/09/2026).
Iswandi mengatakan masing-masing pihak memiliki keyakinan terhadap posisi hukumnya. Kendati demikian, ia mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar tetap membuka ruang negosiasi sebelum persoalan tersebut benar-benar masuk ke proses hukum.
Menurut dia, penyelesaian melalui jalur hukum dapat menimbulkan konsekuensi lanjutan apabila muncul tuntutan ganti rugi atau kewajiban pembayaran lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap anggaran daerah.
“Saya sudah ingatkan dengan Asisten II Pemkot, ini masih ada ruang nego, silakan nego. Karena kalau ada apa-apa seperti tuntutan dan penggantian akan membebani anggaran dan itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Iswandi.
Meski demikian, Iswandi memahami apabila Pemkot Samarinda memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Menurutnya, setiap keputusan terkait pengakhiran kerja sama memiliki konsekuensi yang harus diperhitungkan secara matang.
Ia menilai mekanisme hukum dapat menjadi pilihan apabila negosiasi antara Perumdam Tirta Kencana dan PT WATS tidak lagi menemukan titik temu. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa dapat diserahkan kepada lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Iswandi menyebut Wali Kota Samarinda telah mempertimbangkan konsekuensi yang dapat muncul dari berakhirnya kerja sama tersebut. Keputusan mengenai pengakhiran kerja sama itu juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Samarinda.
“Wali kota sudah punya pemikiran konsekuensi yang akan muncul untuk mengakhiri kerja sama, terlebih keputusan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Samarinda,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut.
Berakhirnya kerja sama tersebut sebelumnya juga diwarnai perbedaan pandangan mengenai hak dan kewajiban para pihak. Dalam RDP pada akhir Agustus 2026, PT WATS meminta penyelesaian mengacu pada dokumen dan kesepakatan kerja sama, sedangkan Perumdam Tirta Kencana berpandangan masa kerja sama telah berakhir. Hingga kini, belum tercapainya kesepakatan membuat jalur hukum menjadi salah satu opsi penyelesaian sengketa.
DPRD Samarinda tetap mendorong ruang penyelesaian melalui negosiasi guna meminimalkan konsekuensi terhadap keuangan daerah. Namun, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak selanjutnya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan