KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggenjot percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim, Johny Tangkere, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan seluruh wilayah administratif di Kotim telah memiliki koperasi berbadan hukum sebelum akhir bulan ini.
”Ditargetkan pada 31 Mei 2025, kami harapkan 168 desa dan 17 kelurahan di Kotim sudah membentuk Koperasi Merah Putih dan sudah berbadan hukum atau sudah memiliki akta notaris,” tegas Johny.
Ia menjelaskan bahwa Diskoperindag bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim akan terus melakukan pendampingan secara langsung ke lapangan guna memastikan kesiapan administratif dan kelengkapan berkas. ”Desa dan kelurahan yang sudah lengkap, akan kami ajukan ke notaris untuk pembuatan akta. Kami usahakan semampu kami, baik Diskoperindag dan dari DPMD Kotim saling berkolaborasi. Semoga apa yang ditargetkan pemerintah pusat bisa tercapai,” ujarnya.
Pemerintah pusat melalui kebijakan nasional menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia hingga Hari Koperasi pada 12 Juni 2025. Koperasi tersebut diharapkan dapat mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025.
”Untuk mempercepat target pembentukan Koperasi Merah Putih, kami sudah membuat SK pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang tugasnya melaporkan ke Satgas Provinsi, selanjutnya melaporkan perkembangan laporannya ke satgas pusat secara berjenjang,” ujarnya.
Johny menambahkan bahwa program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat struktur ekonomi desa dengan koperasi sebagai wadah usaha kolektif. Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menggerakkan potensi lokal dan menjawab kebutuhan masyarakat setempat.
”Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, menjaga ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak dan rentenir,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih dapat dijalankan dalam berbagai bentuk usaha, mulai dari simpan pinjam, distribusi hasil pertanian, kerajinan, hingga layanan kesehatan dan pendidikan. ”Tergantung dari potensi desa. Sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 jelas disampaikan apa yang dapat dilakukan desa dan kelurahan dalam rangka menghidupkan koperasinya. Jadi, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya bergantung dari Diskoperindag dan DPMD, tetapi memerlukan sinergi dengan lintas sektor termasuk akademisi, pelaku usaha dan masyarakat sehingga dapat mempercepat capaian yang ditargetkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Dukungan dari pemerintah daerah juga telah disiapkan. Salah satunya adalah pembiayaan akta notaris untuk koperasi yang akan ditanggung Pemkab Kotim melalui perubahan anggaran. ”Sesuai petunjuk Bupati Kotim, terkait pembayaran akta notaris akan ditanggung Pemkab Kotim dan akan dibayarkan diperubahan anggaran. Jadi, untuk satu akta notaris biayanya Rp2,5 juta dan terkait hal ini sudah kami rapatkan dengan notaris dan mereka sepakat membantu daerah. Jadi, sementara ini utang dulu dan akan dibayarkan saat perubahan anggaran nanti,” ujarnya.
Dalam tahap berikutnya, pemerintah daerah akan memfokuskan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk pengelolaan koperasi. ”Kami maklumi SDM koperasi di daerah Kotim masih sangat memerlukan pembinaan. Setelah pembentukan ini, kami akan mempersiapkan SDM-nya dengan mengadakan pelatihan dan sertifikasi supaya nantinya ke depan mereka dapat mengelola koperasi dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Johny, pembinaan ini menjadi krusial mengingat setiap koperasi akan diberi akses pinjaman lunak hingga miliaran rupiah. ”Himpunan bank negara (Himbara) akan memberikan pinjaman lunak atau biaya permodalan hingga Rp3 miliar. Saya harapkan koperasi benar-benar mengelola dan mengembangkan koperasinya dengan baik,” ujarnya. []
Redaksi11