Kopi Perkasa Ilegal Masih Bebas Dijual di Tarakan, BPOM Pasang Alarm Bahaya

TARAKAN – Di tengah maraknya kampanye keamanan pangan dan obat, peredaran kopi penambah stamina pria asal Malaysia yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya justru masih bebas ditemukan di Kota Tarakan. Produk yang diklaim mampu mendongkrak vitalitas pria itu dijajakan terbuka di ruang publik, seolah luput dari pengawasan.

Pantauan di kawasan depan Pasar Batu, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, menunjukkan produk yang dikenal dengan nama Kopi Jantan Semulajadi masih mudah dibeli. Dengan harga eceran sekitar Rp15 ribu per bungkus, kopi ini ditawarkan tanpa informasi izin edar resmi dari otoritas Indonesia.

Pada kemasannya, tercantum keterangan diproduksi oleh Worldgate Vision Beverage Sdn Bhd dan didistribusikan oleh Yongfatt Vision. Namun klaim tersebut justru menjadi alarm bagi otoritas pengawas obat dan makanan.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan, Iswadi, menegaskan produk tersebut termasuk ilegal dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat karena masuk dalam daftar hitam BPOM RI.

“Kami sudah memastikan produk ini tidak memiliki izin edar di Indonesia dan secara resmi dilarang karena mengandung bahan kimia obat yang berbahaya,” kata Iswadi saat dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).

Ia mengungkapkan, kopi tersebut terbukti mengandung sildenafil sitrat, senyawa aktif yang seharusnya hanya digunakan pada obat keras untuk terapi disfungsi ereksi dengan pengawasan dokter ketat.

“Zat ini tidak boleh dicampurkan ke dalam produk pangan atau obat tradisional. Konsumsi sembarangan bisa berdampak serius, mulai dari gangguan jantung hingga risiko kematian,” ujarnya.

Menurut Iswadi, BPOM RI telah memasukkan Kopi Jantan Semulajadi ke dalam daftar temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebagaimana tercantum dalam siaran pers BPOM tahun 2023.

Meski penindakan telah berulang kali dilakukan, peredaran produk ini belum sepenuhnya terhenti. Kondisi geografis Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga disebut menjadi celah utama masuknya barang ilegal.

“Masih banyak jalur tidak resmi yang dimanfaatkan untuk memasukkan produk dari luar negeri. Ini tantangan besar bagi pengawasan,” jelas Iswadi.

Ia menegaskan, Balai POM Tarakan terus melakukan patroli, inspeksi, hingga penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang nekat mengedarkan produk berbahaya tersebut.

“Setiap kali ditemukan, kami lakukan pemusnahan di tempat dan memproses pelaku usaha sesuai ketentuan hukum. Tidak ada kompromi soal keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Iswadi mengingatkan, sanksi bagi pelaku peredaran obat dan pangan berbahaya tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran dapat berujung pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk dengan klaim instan dan sensasional. “Kami mengajak masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan. Jangan mempertaruhkan kesehatan hanya demi hasil cepat yang belum tentu aman,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com