Korban Arisan Bodong di Lamandau Rugikan Rp201,7 Juta

LAMANDAU – Sidang lanjutan kasus penipuan arisan bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan terdakwa Riyatus Shaliha binti Saridan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani, yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Riyatus Shaliha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari Penuntut Umum.

“Kami menuntut agar Terdakwa Riyatus Shaliha Binti Saridan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU, Jumat (26/09/2025).

Kasus penipuan ini bermula dari Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Riyatus Shaliha diduga memanfaatkan arisan sebagai modus operandi untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Ia menawarkan arisan melalui pesan WhatsApp dan secara langsung, dengan janji keuntungan menggiurkan.

Beberapa korban yang terjerat antara lain Watini Binti Jasim, Juwita Trisdiyanty, Kristiani Als Ani anak dari Supardi, Riska Budiasih, dan Alidin. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 201,7 juta. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal tentang penipuan dan penggelapan, sehingga mendapat perhatian serius dari aparat hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Proses persidangan diharapkan memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik arisan bodong dan penipuan serupa.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi keuangan pribadi, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat dan besar, untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com