Korban Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Bertambah

JAWA BARAT – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyampaikan bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama kemungkinan lebih dari satu orang. Selain korban berinisial FH yang sebelumnya dilaporkan mengalami pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, polisi mengungkap ada dua korban lain yang juga diduga mengalami pelecehan oleh pelaku.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2025). Ia menyebut, dua korban lain tersebut hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ada dua lagi (yang jadi korban),” ujar Surawan singkat.

Ia menambahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum dari salah satu korban tambahan. Namun, proses pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri. “Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga modus yang digunakan pelaku terhadap dua korban lain serupa dengan yang dilakukan terhadap FH, yakni membius korban terlebih dahulu sebelum melakukan aksi kejahatannya. “Modusnya sama,” tegas Surawan.

Priguna diketahui merupakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang ditempatkan di RSHS Bandung. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (25/03/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain sanksi hukum, Priguna juga telah dikeluarkan dari program PPDS Unpad. Kementerian Kesehatan RI turut menjatuhkan sanksi administratif, termasuk larangan seumur hidup untuk mengikuti program pendidikan residen.

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik atas nama Priguna.

Dalam konferensi pers yang sama, Surawan juga menyampaikan bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri usai kasus ini terungkap. “Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” ungkapnya, Rabu (09/04/2025).

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi korban lain yang mungkin belum melapor untuk segera memberikan keterangan guna proses hukum yang berkeadilan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com