Korporasi Diduga Terlibat, Penjarakan!

SAMARINDA – Sebuah ketenangan hutan pendidikan di pinggiran Samarinda terusik. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang semestinya menjadi ruang konservasi, riset, dan pendidikan, kini porak-poranda akibat aktivitas tambang ilegal. Tak hanya batang pohon yang tumbang, tetapi juga ekosistem dan nilai pendidikan yang ikut tercabik.

Di balik kerusakan itu, jejak para pelaku masih samar. Penyelidikan oleh Polda Kalimantan Timur dan Gakkum LHK telah naik ke tahap penyidikan, namun sosok otak di balik operasi tambang yang merusak kawasan itu belum juga terungkap.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Irawan Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Sebuah tim valuasi ekonomi telah dibentuk, dengan dukungan dari bidang keanekaragaman hayati dan reklamasi. Tim ini bertugas mengkaji kerugian ekologis, ekonomi, hingga dampak lingkungan secara menyeluruh akibat perusakan di KHDTK.

“Tim ini multi bidang. Kami akan hitung kerugian dari sisi vegetasi, kehilangan habitat satwa, hingga terganggunya tata air. Secepatnya akan kami publish hasilnya,” tegas Prof. Irawan pada Selasa (06/05/2025).

Sementara itu, dari sisi hukum, Unmul turut membentuk Tim Hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada level pelaksana lapangan. Dr. Haris Retno Susmiati, SH, MH, menegaskan pentingnya penegakan hukum hingga ke aktor intelektual dan pihak korporasi yang mendanai kegiatan ilegal tersebut.

“Kita tahu, operator tambang tidak mungkin bekerja sendiri. Ada modal, ada perintah. Harus dicari siapa yang berada di belakangnya,” ujarnya dengan nada tegas.

KHDTK bukan sembarang hutan. Ia adalah kawasan konservasi dengan fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekologis Samarinda dan sekitarnya. Kerusakan di kawasan ini tidak hanya merugikan Unmul sebagai pengelola, tetapi juga masyarakat luas.

Tim Hukum Unmul mendorong agar proses hukum tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga perdata dan administratif. Apalagi, ada indikasi keterlibatan korporasi melalui izin konsesi tambang yang tumpang tindih dengan kawasan KHDTK. Salah satu nama yang mencuat adalah PT KSU Pumma, yang areal konsesinya beririsan langsung dengan wilayah hutan pendidikan.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, bukan hanya gugatan perdata yang akan kami layangkan, tetapi juga permintaan pencabutan izin usaha mereka,” tutur Haris Retno.

Dukungan terhadap Unmul pun mengalir dari berbagai pihak, mulai dari DPRD Kaltim, penegak hukum, hingga instansi lingkungan hidup. Rapat gabungan lintas lembaga juga telah digelar guna memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus ini.

Kepolisian dan Gakkum LHK menjanjikan akan mengungkap aktor utama dalam dua pekan ke depan. Harapannya, kasus ini bisa menjadi contoh tegas dalam penegakan hukum lingkungan dan menekan laju perusakan kawasan konservasi lain di Indonesia.

“Kami harap kasus ini dikawal bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab Unmul, tapi seluruh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan,” pungkas Prof. Irawan.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com