Korsel Wajibkan Istirahat 20 Menit Tiap 2 Jam saat Cuaca Panas

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pekerja lapangan untuk beristirahat selama 20 menit setiap dua jam apabila suhu udara melebihi 33 derajat Celsius. Kebijakan ini disahkan dalam tinjauan yang dilakukan oleh Komite Reformasi Regulasi di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan pada Jumat (11/07/2025).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan dari kelompok buruh serta lonjakan kasus penyakit dan kematian yang menimpa para pekerja akibat cuaca panas ekstrem dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meminimalisasi risiko kesehatan serius yang dihadapi para buruh, terutama yang bekerja di sektor konstruksi, pertanian, dan pekerjaan luar ruangan lainnya.

Laporan yang dirilis oleh The Korea Herald menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir lebih dari 1.000 kasus penyakit yang berkaitan dengan suhu ekstrem telah tercatat di berbagai wilayah Korea Selatan. Berdasarkan data dari sistem pengawasan Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea, sebanyak 1.357 orang telah mendatangi instalasi gawat darurat rumah sakit akibat gangguan kesehatan yang dipicu panas berlebih. Mayoritas dari mereka adalah pekerja di lokasi proyek pembangunan atau pekerjaan berat lainnya di luar ruangan.

Selain menyebabkan gangguan kesehatan, cuaca panas ekstrem juga menimbulkan korban jiwa, termasuk di antaranya para pekerja asing. Pada Senin (07/07/2025), seorang buruh harian asal Vietnam ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lokasi proyek bangunan di Gumi, Provinsi Gyeongsang Utara. Kejadian serupa juga terjadi pada 3 Juli lalu, ketika seorang pekerja asal Filipina ditemukan pingsan di sebuah ladang di wilayah Yeongju, Gyeongsang Utara, dan langsung dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengalami gangguan kesehatan akibat panas ekstrem.

Revisi regulasi ini menandai upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap pekerja lapangan, khususnya di tengah ancaman perubahan iklim yang meningkatkan risiko gelombang panas. Kebijakan istirahat berkala diharapkan tidak hanya memperkuat keselamatan kerja, tetapi juga menjadi langkah preventif agar insiden serupa tidak terus berulang.

Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha terkait pentingnya perlindungan pekerja selama musim panas. Selain itu, pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan baru ini akan dilakukan secara ketat demi menjamin kepatuhan semua pihak terkait.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com