Korupsi Dana Desa Rp496 Juta, Eks Kades Mampuak I Segera Disidangkan

Kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp496 juta di Barito Utara resmi memasuki tahap penuntutan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

BARITO UTARA – Penanganan perkara dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Barito Utara memasuki fase penuntutan setelah berkas, tersangka, dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkembangan ini menandai percepatan proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Mampuak I berinisial BO menuju persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, Fredy F Simanjuntak, menyatakan bahwa pelimpahan Tahap II telah dilaksanakan dan seluruh kendali perkara kini berada di tangan JPU.

“Tahap II sudah kami laksanakan. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dan selanjutnya JPU yang akan memegang kendali perkara ini hingga persidangan,” ujar Fredy F Simanjuntak di Kantor Kejari Barito Utara, Rabu (01/04/2026) sore, sebagaimana diberitakan Antara.

Perkara ini mencuat dari temuan kerugian negara sebesar Rp496.117.745 yang diduga bersumber dari penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019–2020. Nilai kerugian tersebut menjadi dasar utama aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus hingga ke tahap penuntutan.

Fredy menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal proses penyelidikan hingga pelimpahan perkara.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus yang menyangkut keuangan desa. Anggaran desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara akuntabel. Ketika ditemukan penyimpangan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Seiring pelimpahan tersebut, JPU juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BO selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh guna memastikan kelancaran proses hukum.

“Penahanan sudah dilakukan sejak hari ini. Ini bagian dari upaya agar proses pelimpahan perkara ke pengadilan berjalan cepat dan tidak ada kendala teknis,” imbuhnya.

Pihak Kejari Barito Utara menekankan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com