Korupsi Dana Hibah, Kejari Tahan Mantan Bendahara KONI Samarinda

SAMARINDA – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Samarinda melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menahan NS, mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun 2016. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Penahanan dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka NS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak 3 Juli 2024 hingga 22 Juli 2024,” bebernya.

“Penahanan ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena tersangka diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih,” sambung Erfandy melalui keterangan tertulis ke media ini.

Erfandy mengungkapkan, NS ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.633.602.715.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sebagai Bendahara Umum KONI Kota Samarinda pada tahun 2016,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, Erfandy menjelaskan bahwa dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu:

– Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Erfandy. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com